Kota Malang

Wali Kota Sutiaji Minta Takbir Keliling hingga Sholat Ied di Tempat Ibadah Ditiadakan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan beberapa kegiatan Idul Adha, yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Hal itu, sebagaimana dijelaskan atau merujuk dalam surat edaran yang telah dikeluarkan.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 dan selama pemberlakuan PPKM Darurat, memang ada beberapa aturan yang diberlakukan saat Idul Adha. Seperti meniadakan malam takbiran di masjid atau mushola. Lalu, takbir keliling dengan arak-arakan atau berjalan kaki juga tidak diperbolehkan,” terang Wali Kota Malang, Sutiaji, Sabtu (17/07) tadi.

Baca Juga:

    Begitu pula, dengan penyelenggaraan Sholat Ied Hari Raya Idul Adha 1442 H di tempat ibadah juga ditiadakan. “Di SE Wali Kota Malang Nomor 41 Tahun 2021, juga telah disampaikan bahwa Sholat Ied di masjid atau mushola tidak diperbolehkan. Begitu pula, Sholat Ied yang digelar di instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, juga ditiadakan,” terangnya.

    Orang nomor satu di Kota Malang itu menjelaskan, bahwa takbir dan Sholat Ied dapat dilakukan dikediaman masing-masing. “Tentu harus sesuai dengan rukun sahnya,” sambungnya.

    Advertisement

    Pemilik kursi N1 itu menghimbau, agar warga Kota Malang, patuh dan taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Memang tidak menutup kemungkinan ada yang melanggar. Jadi, saya minta kesadaran masyarakat semua. Percuma kalau aktivitas jual beli dan perdagangan kita tutup, tapi karena hiruk-pikuk jalankan ibadah sunah nanti bisa membuyarkan puasanya orang-orang yang sudah mau menahan diri,” tegasnya.

    Terakhir dirinya berharap, usai masa PPKM Darurat Jawa-Bali tanggal 3-20 Juli 2021 ini, bisa berbuah apik. (mus/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas