Hukum & Kriminal

Asik Ngopi, Dua Tersangka Judi Online Dibekuk Petugas Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Dua pelaku judi online (Judol) berhasil diringkus petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Keduanya adalah SA alias Saiful (24) dan TT alias Timbul (24) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Jumat (01/11/2024) dini hari. “Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi online. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya,” ujar Kompol Soleh, Rabu (06/11/2024) tadi.

Baca juga :

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka bermain judi jenis slot online. “Jadi, mereka awalnya mengunduh aplikasi permainan judi slot lalu memainkannya di handphone (HP). Keduanya sudah cukup lama bermain Judol. Sudah hampir 3 bulanan, mereka ini kecanduan judi online. Pada ponselnya, ada bukti debit sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, yang dipakai untuk judi online,” tegasnya.

Pihaknya akan terus menindak dan membrantas pelaku Judol di Kota Malang. “Apa yang kami lakukan ini, merupakan bentuk dukungan serta sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kami akan memberantas seluruh pelaku judi online termasuk ke bandarnya. Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara,” tambahnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas