Kota Malang

KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti

Diterbitkan

-

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib. (ist)

Memontum Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan bahwa anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye Pilkada serentak 2024, wajib mengajukan cuti. Itu karena, status keanggotaan dianggap sebagai pejabat daerah.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyampaikan bahwa hal tersebut juga mengacu pada regulasi yang berlaku. Namun, bukan hanya bagi anggota DPRD Kota Malang saja, tetapi juga DPRD provinsi maupun kabupaten.

“Anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, masuk dalam kategori pejabat daerah. Ketika mereka terlibat dalam kegiatan kampanye, sama seperti eksekutif, mereka diwajibkan untuk mengajukan cuti,” jelas Toyyib, Rabu (23/10/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Menurutnya, peraturan tersebut merujuk pada regulasi pemerintah yang mengatur posisi anggota DPRD sebagai pejabat daerah. Meski begitu, penegakan aturan terkait hal ini berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terlebih, maraknya spanduk-spanduk dukungan yang melibatkan anggota DPRD terpilih.

“Bawaslu sudah meminta keterangan terkait hal tersebut dan kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan penegakan regulasi,” tambahnya.

Apabila ditemukan anggota DPRD yang mendukung salah satu Paslon dalam Pilkada dengan memasang spanduk atau banner, maka harus mengambil cuti sesuai dengan jumlah hari spanduk tersebut dipasang. “Berapa hari spanduk dipasang, ya cutinya juga harus selama itu,” katanya.

Diakhir, Toyyib juga menyampaikan bahwa mengenai sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, nantinya akan ditangani oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangannya. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas