Kota Malang
Perkuat Pemanfaatan CSR, Kota Malang Siapkan Perda Tahun 2025

Memontum Kota Malang – Untuk memperkuat pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan DPRD Kota Malang berencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) CSR di tahun 2025. Hal itu dinilai penting, untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa Pemkot Malang telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 42. Namun, pihaknya juga menerima usulan dari DPRD Kota Malang untuk menjadikan regulasi CSR lebih kuat melalui Perda.
“Kalau saya menyimak dari fraksi DPRD Kota Malang, semua sepakat bahwa perlu ada kolaborasi di dalam pembangunan dengan sumber APBN, APBD dan CSR yang sah. Untuk memperkuat CSR, DPRD telah mengusulkan Perda agar legal standing-nya lebih kokoh dan mendorong pemanfaatannya lebih maksimal,” kata Pj Wali Kota Iwan, Rabu (20/11/2024) tadi.
Ditambahkannya, jika Sekretaris Daerah Kota Malang telah menindaklanjuti usulan DPRD terkait dengan Perda CSR tersebut. Menurutnya, itu sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Baca juga :
“Pak Sekda sudah menindaklanjuti dan ini menjadi prioritas untuk mendukung pembangunan di Kota Malang,” tambahnya.
Lebih lanjut, menurutnya juga banyak program pembangunan yang membutuhkan dukungan dari CSR, termasuk revitalisasi infrastruktur dan layanan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha melalui CSR diharapkan tidak hanya mendukung pembangunan fisik saja, namun juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa usulan Perda CSR bukan hal baru. Namun, realisasinya sempat tertunda karena belum menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Kami sudah mengusulkan ini sejak beberapa tahun lalu, tetapi belum menjadi prioritas. Tahun 2025, Insyaallah Perda CSR akan dirapatkan untuk diprioritaskan. Potensinya sangat nyata dan sayang sekali jika dilewatkan,” tegas Mia-sapaan akrabnya.
Selain itu, Mia juga menyoroti pentingnya Perda CSR untuk memperkuat landasan hukum dibandingkan hanya mengandalkan Perwal saja. “Secara legal standing, Perda tentu lebih kuat. Dengan Perda, kita bisa mengatur pelaksanaan CSR secara lebih terarah dan strategis,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















