Kota Malang
Tertibkan Kawasan Perumahan, Pemkot Malang Gelar Sosialisasi Percepatan Penyerahan PSU
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, melakukan sosialisasi percepatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Tahun 2024, di Gedung Malang Creative Center (MCC) Kota Malang, Kamis (07/11/2024) tadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi harus terus dikawal ketat, agar para pengembang dapat mempercepat penyerahan PSU tersebut pada Pemkot Malang. Sehingga, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur dapat berjalan dengan optimal.
“PSU itu selalu kami sosialisasikan dan implementasinya harus terus kita kawal ketat seperti ini. Bahkan PSU itu kan menjadi satu atensi khusus, isu utama di tingkat pusat,” kata Sekda Erik.
Ditambahkannya, jika PSU juga menjadi salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam divisi Korsupgah. “Jika dalam pelaksanaannya itu perlu dilakukan sinkronisasi regulasi ataupun belum adanya regulasi, nantinya KPK dari Korsupgah itu akan membantu kami untuk mendorong kementerian terkaitnya dalam menyesuaikan pengaturan yang lebih pasti lagi,” tambahnya.
Baca juga :
Sekda Erik berharap, agar dalam waktu secepatnya semua PSU perumahan di Kota Malang dapat diserahkan pada Pemkot Malang dengan clean and clear (bersih,red). Menururnya, salah satu variabel dalam PSU yang paling banyak terkendala adalah prasarana jalan.
“Kami berharap PSU perumahan yang utamanya jalan ini, bukan jadi pemutus wilayah tetapi menjadi penyambung antar wilayah. Karena kalau dilihat, banyak sekali jalan yang ada tembok pembatas di perumahan. Kami yakin kalau PSU perumahan sudah diserahkan, jalannya bisa sambung menyambung dan menjadi salah satu solusi kemacetan Kota Malang,” ujarnya.
Hingga saat ini, masih banyak pihak pengembang yang belum menyerahkan PSU, padahal ada sanksi yang diterima jika tidak kunjung menyerahkan. Itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Ada juga Perda Kota Malang tentang penyelenggaraan PSU, di sana kami punya aturan. Dalam jarak rentang waktu tertentu, 2 tahun setelah perumahan selesai terbangun itu harus diserahkan. Kalau tidak diserahkan, ada mekanisme sanksi di dalam UU tersebut, yakni sanksi pidana dengan denda sekian miliar,” papar Sekda Erik.
Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa dari 650 perumahan yang ada di Kota Malang, baru 17 pengembang yang menyerahkan PSU secara fisik, terakhir di tahun 2020. Sementara, 202 lainnya baru menyerahkan secara administrasi saja.
“Selebihnya 400 sekian masih belum menyerahkan pada Pemkot Malang. Sehingga melalui kegiatan ini kami terus mendorong agar para pengembang perumahan dapat menyerahkan PSU pada Pemkot Malang. Targetnya di tiap tahun nanti 40 pengembang perumahan dapat menyerahkan PSU pada Pemkot Malang,” imbuh Dandung. (pro/rsy/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik