Kota Malang
Ranperda KLA Terus Digodok, Fraksi DPRD Kota Malang Belum Puas Jawaban Wali Kota

Memontum Kota Malang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kota Layak Anak (KLA) terus digodok oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan DPRD Kota Malang. Seperti halnya, dalam penyampaian pendapat Wali Kota terhadap penyampaian pandangan umum fraksi, yang disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, dalam rapat paripurna, Selasa (31/01/2023) siang.
Dalam hal itu, Wawali Kota Malang, Bung Edi, menyampaikan jika Pemkot Malang akan terus mengoptimalkan Ranperda KLA. Sehingga, apapun yang terjadi kepada anak bisa terlindungi. “Pada dasarnya, kita akan terus mengoptimalkan dan jangan sampai lengah. Sehingga, tidak terjadi kekerasan terhadap anak, termasuk hal-hal yang tidak senonoh,” jelas Bung Edi.
Dengan adanya payung hukum tersebut, tambahnya, pada prinsipnya regulasi mengenai hak dan tanggung jawab yang ada di Kota Malang ini bisa diperhatikan oleh semua pihak. Sehingga, semua terlibat dalam menciptakan Kota Malang sebagai KLA.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Karena kalau pemerintah saja, itu nggak cukup. Makanya, mesti harus diatur semuanya terlibat. Dari kalangan akademisi, pengusaha, aparat penegak hukum semuanya termasuk lembaga pengadilan,” jelasnya.
Pihaknya optimis, dengan adanya Perda KLA ini, bisa meminimalisir kekerasan yang terjadi pada anak. Apalagi dalam hal ini juga dinilai penting dan sangat mendesak untuk segera ada tindakan yang melindungi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika dari jawaban Wali Kota Malang tersebut, masih banyak fraksi yang belum puas. Sebab, jawaban yang telah disampaikan oleh Wawali lebih mengarah pada garis besarnya saja.
“Hal itu wajar karena tidak mungkin di jawab mendetail dalam paripurna. Ini bagian dari proses yang harus kita lalui bersama,” ujar Made.
Kemudian, Made juga menambahkan jika pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti dan mempertajam mengenai Ranperda KLA tersebut. Karena menurutnya, situasi dan kondisi saat ini hanya melihat aturan umum saja, sehingga lupa pada generasi muda.
“Generasi muda terutama anak-anak penerus bangsa ini, harus terus dilindungi. Sebab mereka nantinya sebagai generasi perjuangan bangsa, terutama juga untuk Kota Malang,” lanjutnya.
Made berharap, nantinya Perda tersebut bisa menjadi perlindungan bagi anak di Kota Malang. Ditargetkan pada awal bulan Maret mendatang, Ranperda KLA bisa segera diresmikan menjadi Perda Kota Malang. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















