Kota Malang
Ranperda KLA Terus Digodok, Fraksi DPRD Kota Malang Belum Puas Jawaban Wali Kota
Memontum Kota Malang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kota Layak Anak (KLA) terus digodok oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama dengan DPRD Kota Malang. Seperti halnya, dalam penyampaian pendapat Wali Kota terhadap penyampaian pandangan umum fraksi, yang disampaikan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, dalam rapat paripurna, Selasa (31/01/2023) siang.
Dalam hal itu, Wawali Kota Malang, Bung Edi, menyampaikan jika Pemkot Malang akan terus mengoptimalkan Ranperda KLA. Sehingga, apapun yang terjadi kepada anak bisa terlindungi. “Pada dasarnya, kita akan terus mengoptimalkan dan jangan sampai lengah. Sehingga, tidak terjadi kekerasan terhadap anak, termasuk hal-hal yang tidak senonoh,” jelas Bung Edi.
Dengan adanya payung hukum tersebut, tambahnya, pada prinsipnya regulasi mengenai hak dan tanggung jawab yang ada di Kota Malang ini bisa diperhatikan oleh semua pihak. Sehingga, semua terlibat dalam menciptakan Kota Malang sebagai KLA.
Baca juga:
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
- Mahasiswa di Kota Malang Gelar Aksi Pilkada Bersih dan Netralitas Aparat
- Angka Kemiskinan Kota Malang di Angka 3,91 Persen, BPS Sebut Tak Lepas dari Program Bantuan Pemerintah
- Dishub Kota Malang Rencanakan Transportasi Publik BTS untuk Jangkau Non Angkutan Umum
“Karena kalau pemerintah saja, itu nggak cukup. Makanya, mesti harus diatur semuanya terlibat. Dari kalangan akademisi, pengusaha, aparat penegak hukum semuanya termasuk lembaga pengadilan,” jelasnya.
Pihaknya optimis, dengan adanya Perda KLA ini, bisa meminimalisir kekerasan yang terjadi pada anak. Apalagi dalam hal ini juga dinilai penting dan sangat mendesak untuk segera ada tindakan yang melindungi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika dari jawaban Wali Kota Malang tersebut, masih banyak fraksi yang belum puas. Sebab, jawaban yang telah disampaikan oleh Wawali lebih mengarah pada garis besarnya saja.
“Hal itu wajar karena tidak mungkin di jawab mendetail dalam paripurna. Ini bagian dari proses yang harus kita lalui bersama,” ujar Made.
Kemudian, Made juga menambahkan jika pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti dan mempertajam mengenai Ranperda KLA tersebut. Karena menurutnya, situasi dan kondisi saat ini hanya melihat aturan umum saja, sehingga lupa pada generasi muda.
“Generasi muda terutama anak-anak penerus bangsa ini, harus terus dilindungi. Sebab mereka nantinya sebagai generasi perjuangan bangsa, terutama juga untuk Kota Malang,” lanjutnya.
Made berharap, nantinya Perda tersebut bisa menjadi perlindungan bagi anak di Kota Malang. Ditargetkan pada awal bulan Maret mendatang, Ranperda KLA bisa segera diresmikan menjadi Perda Kota Malang. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED
- Kota Malang4 minggu
Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Unikama Wisuda 470 Mahasiswa
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar