Hukum & Kriminal

Penggelapan Uang YPIM, Terdakwa Minta Pidananya Dihentikan

Diterbitkan

-

Penggelapan Uang YPIM, Terdakwa Minta Pidananya Dihentikan

Memontum Kota Malang – Terdakwa Rizfan Abudaeri SE (45) warga Jl Simpang Bunga Krisan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Nanik Damayanti S Pd (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang, melalui RM Agus Rugiarto, penasehat hukumnya, mengajukan eksepsi dalam sidang Senin (29/4/2019) sekitar pukul 16.00, di PN Malang.

Dalam eksepsinya, Agus mengatakan bahwa perkara ini adalah perkara perdata karena berawal dari masalah sengketa. Selain itu, saat ini pihaknya juga masih menempuh persidangan perdata yang masih berjalan di PN Malang.

“Rizfan Abuadairi, telah menggugat perkara perdata terkait pembatalan akte mereka Yayasan PIM ( Putra Indonesia Malang) di PN Malang dan saat ini masih berlangsung. Ini kan masih ada perkara perdata, jadi perkara perdata harus didahulukan dulu untuk memastikan siapa pemilik sah. Jadi perkara pidana ini tidak boleh ditindak lanjuti ” ujar Agus, usai sidang.

Sementara itu, MS Alhadary SH MH, kuasa Hukum YPIM mengatakan bahwa pada 2017, memang ada gugatan dari pihak Rizfan. Namun sebelum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Rizfan sudah menempati salah satu ruangan kantor YPIM.

Advertisement

Baca : Penggelapan Uang Yayasan PIM, Sidang Perdana, Didakwa 3 Pasal

“Belum ada kekuatan hukum tetap namun dia melakukan tindakan menempati salah satu ruangan kantor YPIM kemudian menarik uang seperti yang saat ini didakwakan,” ujar Alhaidary.

Sedangkan gugatan perdata yang saat ini masih berjalan di PN Malang, yakni pembatalan akta YPIM oleh pihak Rizfan Abudaeri dilakukan setelah kasus pidananya sudah P21.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas