Hukum & Kriminal

Penggelapan Uang YPIM, Terdakwa Minta Pidananya Dihentikan

Diterbitkan

-

Penggelapan Uang YPIM, Terdakwa Minta Pidananya Dihentikan

” Perkara pidanya sudah P21, baru dia mengajukan gugatan perdata yang baru. Rizfan juga sudah pernah mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di Polda Jatim. Praperadilannya ditolak, penetapan tersangkanya dinyatakan sah. Kalau yang dia sebut dalam eksepsi tadi kan sudah masuk pokok perkara yang nantinya akan diperiksa dalam proses pembuktian,” ujar Alhaidary.

Alhaidary membenarkan kalau ada edaran MA Tahun 59, manakala ada persoalan perdata harus dihentikan dulu pidananya, namun jika yang bersengketa sama-sama ahli waris.

” Kalau sama-sama ahli waris, Prejudiciel geschill, persengketaan hukum. Kemungkinan itu yang mereka maksud. Tapi ini tidak ada urusannya dengan sengekta kepemilikan. Yayasan itu badan penyelengara SMK Putra Indonesia Malang, Akademi Farmasi Putra Indonesia Malang dan Akademi Farmasi dan Analisa Makanan Putra Indonesia Malang,” ujar Alhaidary.

Informasi sebelumnya, Rizfan dan Nanik sejak Kamis (4/4/2019) siang, menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Bos Showroom mobil ini ditahan karena dugaan kasus pengelapan uang Rp 6,7 miliar milik Yayasan Putra Indonesia Malang (PIM) Jl Barito, Kota Malang yang menaungi 2 SMK dan 2 Akademi di bidang Farmasi.

Advertisement

Yakni atas laporan M Wahyudi, Ketua Yayasan PIM ke Polda Jatim beberapa waktu lalu. Rizfan, mantan Ketua II Urusan Keuangan dan Bendahara Yayasan PIM yang habis masa kerjanya tahun 2000, dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan semasa menguasai kampus tahun 2017 lalu.

Rizfan dan Ninik dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 374 ayat 1 Jo Pasal 372 ayat 1 Jo Pasal 167 ayat 1 KUHP. Penahanan ini setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polda Jatim karena sudah P21.

Selain itu laporan dugaan pengelapan uang Rp 6,7 miliar itu, Rizfan juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik tentang akta pendirian Yayasan Putera Indonesia, Bunulrejo, Blimbing, Malang. Yakni akta No 59 tanggal 28 Desember 2017 yang dibuat di hadapan notaris Sulasiah Amini, SH, MH. Saat ini laporan ke dua tersebut masih dalam penyidikan Petugas Polda Jatim.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dymas Aji Wibowo SH dan Dewa Awatara SH, mendakwanya dengan 3 dakwaan. Yakni Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengelapan dan Pasal 167 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP memasuki ruangan orang tanpa ijin.

Advertisement

” Dakwaan komulatif, ada 3 dakwaan yang disangkakan. Kita lihat saja fakta persidangan. Akibatnya Yayasan PIM mengalami kerugian total sekitar Rp 7 miliar,” ujar Dymas. (gie/yan)

 

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas