Kota Malang
DPRD Kota Malang Gelar Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mengenai Ranperda P-APBD 2023

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (16/08/2023) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Malang berubah menjadi Rp 998 miliar dari target awal Rp 1 triliun 179 miliar. Tentu, telah mengalami pengurangan sebesar Rp 181 miliar. Itu terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD yang sah.
“Pajak daerah berubah menjadi Rp 834 miliar dari target awal Rp 1 trilun 6 miliar atau mengalami penurunan Rp 166 miliar. Kemudian, retribusi daerah berubah menjadi Rp 55 miliar dari target awal Rp 53 miliar, yang berati mengalami kenaikan Rp 1 miliar. Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berubah menjadi Rp 29 miliar atau mengalami kenaikan Rp 757 juta dari target awal Rp 28 miliar. Lalu, PAD yang sah diproyeksikan menjadi Rp 79 miliar dari target awal Rp 97 miliar dan mengalami penurunan Rp 17 miliar,” jelas Wali Kota Sutiaji, dalam penyampaiannya.
Baca juga :
Kemudian, ditambahkan jika di dalam pembahasan RAPBD tersebut perlu dilakukan pembahasan dan persetujuan terkait proyeksi pendapatan. Khususnya, terkait dengan terbitnya keputusan menteri keuangan No 266 Tahun 2023, mengenai perubahan rincian dana alokasi khusus Non fisik tahun 2023.
“Di dalamnya terdapat perubahan alokasi anggaran untuk pendapatan biaya operasional penyelenggaraan Paud. Untuk proyeksi belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2 triliun 825 miliar atau mengalami kenaikan Rp 13 miliar, dibandingkan dengan anggaran belanja daerah awal sebesar Rp 2 triliun 811 miliar,” tambahnya.
Belanja daerah tersebut, paparnya, terdiri dari belanja operasional pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal dan belanja tidak terduga. “Saya kira ini hanya penjabaran dan intinya kita sudah ada kesamaan arah. Sebetulnya yang ribet itu di KUPA nya, nah ini tinggal menjabarkan dan sekarang sudah bisa mulai proses. Karena ketika di KUPA sudah di dok sudah ada kesepahaman kami dengan DPRD, itu proses nya sudah bisa,” ujarnya.
Dalam hal ini pihaknya juga terus menguatkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilakukan koordinasi apa yang telah menjadi kesepakatan tersebut. “Karena pendapat fraksi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah keputusan yang disarankan dan apa yang kurang. Itu tentu sudah di sampaikan juga ke masing-masing OPD,” imbuh Wali Kota Sutiaji. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















