Hukum & Kriminal

Terkait Lahan Unikama, Ahli Waris Laporkan Pengurus PPLP PT PGRI ke Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT PGRI) Malang atau yang membawahi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Pelapornya adalah Tries Edy Wahyono, yang mengaku sebagai ahli waris dari H Mochamad Amir Sutedjo.

Pelaporan sendiri, terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah seluas lebih dari 2 hektar, yang kini ditempati sebagai Gedung Unikama di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Perlu diketahui, bahwa H Mochamad Amir Sutedjo, adalah salah satu pendiri PPLP PT PGRI Malang.

Kuasa hukum Tries Edy Wahyono, yakni Sumardhan, mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan Abdoel Bakar, Agus Priyono dan Soejai yang merupakan Ketua, Sekretaris Pengurus dan Ketua Pengawas PPLP PT PGRI Malang. “Sejak tahun 1980-an, H Soenarto Djojodihardjo dan H Mochamad Amir Sutedjo dengan uang pribadi membeli tanah-tanah di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Terbagi ke dalam enam sertifikat hak milik (SHM), total  luas tanah yang dibeli itu mencapai kurang lebih dua hektar,” ujar Sumardhan, Jumat (24/11/2023) tadi.

Kemudian sekitar tahun 1984, di tanah itu dibangun gedung-gedung tersebut dan dipergunakan sebagai Kampus IKIP PGRI Malang. “Pada tahun 2002, Soenarto Djojodihardjo, Mochamad Amir Sutedjo dan Hadi Sriwiyana, mendirikan PPLP PT PGRI Malang. Dengan Akta Pendirian No 179 tanggal 25 Juni 2002 di Notaris Eko Handoko dan juga mendirikan Kampus Universitas Kanjuruhan Malang,” jelasnya.

Advertisement

Pada 2013 telah terjadi konflik di kepengurusan PPLP PT PGRI Malang yang menyebabkan Mochamad Amir Sutedjo, sebagai ketua PPLP PT PGRI dan Hadi Sriwiyana, sebagai rektor, terdepak dari kampus. “Disusul tahun 2018, Soenarto Djojodihardjo juga terdepak dari kampus sehingga ketiga pendiri Kampus Unikama terusir dari kampus yang telah didirikannya,” urainya.

Lalu pada Januari 2020, Soenarto Djojodihardjo meninggal dunia, kemudian Agustus 2021, Hadi Sriwiyana meninggal dunia dan November 2022, Mochamad Amir Sutedjo meninggal dunia. “Karena pemilik aset telah meninggal dunia, sewajarnya ahli waris mempertanyakan surat-surat tanah tersebut yang diduga masih berada di Unikama,” tegasnya.

Baca juga :

Karena SHM itu, masih atas nama pribadi bukan atas nama lembaga maupun yayasan, pihaknya telah layangkan dua kali somasi agar menyerahkan SHM tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan, yaitu di tanggal 9 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023. Namun karena tidak ada respon sama sekali, sehingga perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota, pada Selasa (14/11/2023) lalu.

“Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Kami laporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP,” tuturnya.

Advertisement

Saat ini, Christea Frisdiantara, sebagai ahli waris dari Soenarto Djojodihardjo, juga sudah memberikan kuasa kepada Sumardhan untuk mengusut dugaan penggelapan 6 sertifikat tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan dugaan penggelapan sertifikat dari salah satu universitas di Kota Malang, untuk laporan polisinya sudah kami terbitkan. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Untuk tahap awal, sudah ada 3 saksi yang kami kirimkan pangggilan ,” ujarnya.

Selainn mengirimkan panggilan terhadap saksi, juga pengecekan dari dokumen dokumen yang menjadi objek dari permasalahan tersebut.

Sementara itu, Humas Unikama, Fahmi Zakaria, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), belum memberikan tanggapan. “Sudah saya sampaikan pimpinan, menunggu konfirmasi kembali,” ujarnya melalui pesan WA. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas