Pemerintahan

Sutiaji Segera Keluarkan Perwal Masa Transisi, 70 Persen Peraturan PSBB Dipertahankan

Diterbitkan

-

Walikota Malang Drs H Sutiaji. (gie)
Walikota Malang Drs H Sutiaji. (gie)

Memontum Kota Malang – Walikota Malang Drs Sutiaji menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan kepala daerah Malang Raya untuk menggodok payung hukum masa transisi. Peraturan apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

“Pasca PSBB bukan berarti urusan Covid-19 selesai. Nanti bagaimana masa transisi menuju new normal life, akan ada payung hukum. Insyallah besok akan digodok oleh 3 daerah, apa yang boleh dan apa saja yang tidak boleh. Tadi sempat saya sodorkan 50% atau 70 % PSBB akan kita pertahankan dan 30 % akan kita longgarkan. Kita pertahankan yang berkaitan dengan Covid-19 dan yang kita longgarkan berkaitan dengan dampak perekonomian,” ujar Sutiaji, Rabu (28/5/2020) pukul 20.30 di Bakorwil III Jatim.

Sutiaji menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran yang berkaitan dengan Covid-19. Bahwa masyarakat tetap harus menjalankan protokol kesehatan. ” Protapnya tetap. Harapan kami di masa transisi pola hidup masyarakat bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Kita susun Peraturan Walikota (Perwali) karena ini adalah payung hukumnya. Kita tidak bisa langsung ke new normal life.

“Komitmen kami bahwa SOP PSBB akan kami boyong pada masa transisi dan new normal life untuk tetap bisa memutus rantai dan menekan penyebaran Covid-19,” ujar Sutiaji. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas