Hukum & Kriminal

Sidang Gugatan PDAM Kota Malang, Teguh Priyanto Sebut Penggugat Tidak Tercatat Pelanggan PDAM

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sidang gugatan Ali Amron dan Abdul Malik, warga Perum Bulan Terang Utama (BTU), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terhadap Perumda Tugu Tirta/ PDAM Kota Malang, hingga Selasa (5/5/2020) siang terus berjalan di PN Malang. Kali inii agendanya penyerahan bukti ke majelis hakim.

Teguh Priyanto Hadi SPd SH, kuasa hukum PDAM usai persidangan mengatakan bahwa penggugat yakni Ali Amran dan Avdul Malik tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan.

Teguh Priyanto SPd SH kuasa hukum PDAM. (gie)

Teguh Priyanto SPd SH kuasa hukum PDAM. (gie)

” Ini tadi penyerahan alat bukti salah satunya bukti bahwa pelanggan yang ada pada data PDAM Kota Malang bukan atas nama Ali Amran atau Abdul Malik. Jadi mereka tidak punya legal standing tidak punya kapasitas mengajukan gugatan,” ujar Teguh.

Selama PDAM dalam gangguan beberapa bulan lalu, pihak PDAM menyebut telah memberikan pelayanan kepada masyarakat. ” Kami memberikan pelayanan selama ada gangguan. Kompensasinya dalam bentuk pelayanan lain seperti tangki, pompa air tandon supaya pelayanan di BTU tidak terganggu. Bahkan sebelum perkara ini disidangkan, air di BTU sudah lancar. Ada 200 warga yang mengadu pelayanan air, sudah kami respon dengan cepat dengan menggunakan tangki air,” ujar Teguh.

Sementara itu Rendy Arfianto SH, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa klien nya adalah. Meskipun bukan atas nama pelanggan yang tercatat di PDAM, namun selama menyewa rumah di BTU, kedua kliennya lah yang membayar bulanan air PDAM.

Advertisement

“Klien kami pelanggan PDAM. Secara hukum telah membayar melaksanakan kewajibannya. Disewakan ke klien kami dan beban pembayaran kan sudah jelas. Klien kami yang membayar. Kami punya bukti kalau klien kami yang membayar. Rekening PDAM dan struk pembelian air galon selama terjadinya kemacetan air,” ujar Rendy.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Wahab Adhinegoro SH MH menjelaskan bahwa pihaknya mau berdamai jika syarat yang diajukan dalam sidang gugatan ini terpenuhi.

BACA :

“Pak Walikota supaya menghentikan statemen yang menyesatkan. Yakni mengatakan terkait pecahnya pipa PDAM karena Force Major. Kami anggap menyesatkan karena pecahnya pipa PDAM ini bukan karena disebabkan bencana alam, bukan karena gempa maupun banjir. Selanjutnya PDAM harus revitaliasi jaringan sesuai speknya. Kalau tekanan air 16 bar harusnya pipanya PN 16. Namun saat ini pipanya PN 10 namun tekanan airnya 16 bar, kalau seperti ini pasti jebol terus. Jadi harus revitalisasi jaringan sesuai spek,” ujar Wahab.

Pihaknya juga meminta selama pengerjaan revitalisasi, warga supaya tetap mendapatkan air bersih. “Warga tetap mendapat air bersih selama proses revitalisasi. Selama itu pula tidak dipungut pembayaran. Warga harus dibebaskan pembayaran. Kami tidak minta gratis, namun kompensasi sampai pekerjaan selesai. Ini berlaku hanya untuk warga yang terdampak. Termasuk juga menganti kerugian sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat,” ujar Wahab. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas