Hukum & Kriminal
Sidang Gugatan PDAM Kota Malang, Teguh Priyanto Sebut Penggugat Tidak Tercatat Pelanggan PDAM
Memontum Kota Malang – Sidang gugatan Ali Amron dan Abdul Malik, warga Perum Bulan Terang Utama (BTU), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, terhadap Perumda Tugu Tirta/ PDAM Kota Malang, hingga Selasa (5/5/2020) siang terus berjalan di PN Malang. Kali inii agendanya penyerahan bukti ke majelis hakim.
Teguh Priyanto Hadi SPd SH, kuasa hukum PDAM usai persidangan mengatakan bahwa penggugat yakni Ali Amran dan Avdul Malik tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan.
” Ini tadi penyerahan alat bukti salah satunya bukti bahwa pelanggan yang ada pada data PDAM Kota Malang bukan atas nama Ali Amran atau Abdul Malik. Jadi mereka tidak punya legal standing tidak punya kapasitas mengajukan gugatan,” ujar Teguh.
Selama PDAM dalam gangguan beberapa bulan lalu, pihak PDAM menyebut telah memberikan pelayanan kepada masyarakat. ” Kami memberikan pelayanan selama ada gangguan. Kompensasinya dalam bentuk pelayanan lain seperti tangki, pompa air tandon supaya pelayanan di BTU tidak terganggu. Bahkan sebelum perkara ini disidangkan, air di BTU sudah lancar. Ada 200 warga yang mengadu pelayanan air, sudah kami respon dengan cepat dengan menggunakan tangki air,” ujar Teguh.
Sementara itu Rendy Arfianto SH, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa klien nya adalah. Meskipun bukan atas nama pelanggan yang tercatat di PDAM, namun selama menyewa rumah di BTU, kedua kliennya lah yang membayar bulanan air PDAM.
“Klien kami pelanggan PDAM. Secara hukum telah membayar melaksanakan kewajibannya. Disewakan ke klien kami dan beban pembayaran kan sudah jelas. Klien kami yang membayar. Kami punya bukti kalau klien kami yang membayar. Rekening PDAM dan struk pembelian air galon selama terjadinya kemacetan air,” ujar Rendy.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Wahab Adhinegoro SH MH menjelaskan bahwa pihaknya mau berdamai jika syarat yang diajukan dalam sidang gugatan ini terpenuhi.
BACA :
- Hadapi Gugatan Warga BTU, Perumda Tugu Tirta Berharap Bisa Diselesaikan dengan Mediasi
- PDAM Kota Malang Digugat Warga, Sidang Perdana, Hakim Sarankan Mediasi
- Mediasi Tidak Ada Kesepakatan, Sidang Gugatan PDAM Dimulai
“Pak Walikota supaya menghentikan statemen yang menyesatkan. Yakni mengatakan terkait pecahnya pipa PDAM karena Force Major. Kami anggap menyesatkan karena pecahnya pipa PDAM ini bukan karena disebabkan bencana alam, bukan karena gempa maupun banjir. Selanjutnya PDAM harus revitaliasi jaringan sesuai speknya. Kalau tekanan air 16 bar harusnya pipanya PN 16. Namun saat ini pipanya PN 10 namun tekanan airnya 16 bar, kalau seperti ini pasti jebol terus. Jadi harus revitalisasi jaringan sesuai spek,” ujar Wahab.
Pihaknya juga meminta selama pengerjaan revitalisasi, warga supaya tetap mendapatkan air bersih. “Warga tetap mendapat air bersih selama proses revitalisasi. Selama itu pula tidak dipungut pembayaran. Warga harus dibebaskan pembayaran. Kami tidak minta gratis, namun kompensasi sampai pekerjaan selesai. Ini berlaku hanya untuk warga yang terdampak. Termasuk juga menganti kerugian sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat,” ujar Wahab. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED