Hukum & Kriminal

Senang Pamerkan Kemaluan ke Mahasiswi di Kota Malang, Pelaku Eksibisionis Ditangkap Polisi

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pelaku eksibisionis (kelainan perilaku mempertontonkan alat kelamin atau kemaluan, red), berinisial KA (32), warga Desa Wringin Anom, Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dibekuk petugas Polsek Lowokwaru di rumahnya, Sabtu (04/05/2024) lalu. Dirinya ditangkap, akibat perbuatannya yang memamerkan alat kelaminya kepada sejumlah mahasiswi, saat di Jalan Tlogomas, Gang I, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/04/2024) malam.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang resah dengan pelaku eksibisionis yang beraksi di Jalan Tlogomas Gang I. Atas pengaduan ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan termasuk memeriksa rekaman CCTV.

Perlu diketahui, bahwa rekaman CCTV aksi terduga pelaku yang memamerkan alat kelaminya, ini sempat viral di media sosial. Tidak hanya menunjukan alat kelaminya, namun pelaku juga melakukan masturbasi di depan korban.

Modus pelaku sendiri, dilakukan dengan mengendarai motor Yamaha Mio berkeliling di Jalan Tlogomas, Gang 1 dan sekitarnya. Saat itu, pelaku mendatangi dua mahasiswi yang sedang berjalan. Sambil duduk di atas motornya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat.

Advertisement

Namun saat itu, pelaku juga menunjukkan alat kelaminya. Hal ini, kontan membuat kedua korban merasa kaget hingga berteriak sambil berlari takut. Saat itulah, pelaku langsung tancap gas kabur ke arah Jalan Raya Tlogomas.

Baca juga :

Dari peristiwa ini, petugas Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas dan menangkap pelaku. “Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi eksibisionis. Dia melakukan aksinya di empat titik di kawasan Tlogomas,” ujar Kompol Anton, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (06/05/2024) tadi.

Dijelaskannya, bahwa malam sebelum kejadian, pelaku mengendarai motornya untuk membeli bensin di SPBU Tlogomas. “Usai membeli bensin, pelaku mengaku timbul hasrat melakukan aksinya setelah melihat banyak perempuan melewati Jalan Tlogomas, Gang I. Pelaku kemudian melakukan aksinya di beberapa lokasi. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksinya di 4 lokasi di sekitaran Tlogomas,” ujar Kompol Anton.

Advertisement

Masih menurut Kapolsek, bahwa perbuatan bapak satu anak ini dilakukan akibat sudah lama menduda setelah cerai dengan istrinya pada 2018. Sejak saat itu, tersangka hidup sendiri. “Pelaku juga sering melihat film porno sehingga timbul hasrat mempertontonkan alat kelaminnya sambil masturbasi. Pelaku akan merasa puas kalau korban berteriak,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 Ayat 2 KUHP. “Ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas