Berita

Permasalahan Hukum Tanah Desa Bangelan, Sebanyak 65 % Belum SHM Perorangan

Diterbitkan

-

LBH Prodeo Ismaya-Indonesia saat sosialisasi di desa Bangelan. (gie)
LBH Prodeo Ismaya-Indonesia saat sosialisasi di desa Bangelan. (gie)

Memontum, Kota Malang – Belum fahamnya administrasi pertahanan membuat permasalahan baru di desa-desa terpencil yang rawan akan konflik dikemudian hari. Seperti halnya di Desa Bangelan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Malang.

Sebanyak 65 % warga belum melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik ( SHM). Banyaknya jual beli tanah yang belum sesuai prosedur atau dengan kata lain di bawah tangan. Hal ini sangat rawan terjadi konflik dikemudian hari antara si pembeli tanah dengan ahli waris si penjual tanah.

Oleh karena itu LBH Prodeo Ismaya Indonesia, terpanggil untuk melakukan sosialisasi permasalahan hukum terkait administrasi pertanahan di Desa Bangelan, Sabtu (30/11/2019) pukul 14.30.

Puluhan warga berdatangan dan sangat antusias sekali mendengarkan sosialisasi dari LBH Prodeo Ismaya Indonesia. Satu persatu permasalahan bermunculan yang disampaikan warga.

Advertisement

Mulai pemecahan sertifikat, hibah bahkan problem sulitnya mengganti nama SHM jika si penjual utama sudah meninggal, begitu juga anak-anaknya yang sudah meninggal serta cucu-cucu si penjual juga diantaranya sudah tidak lagi tinggal di Desa Bangelan serta berbagai permasalahan lainnya tetkait kasus tanah.

Kepala Desa Bangelan, Budiono mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk warga Desa Bangelan.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap warga Desa Bangelan bisa memahami dan mengetahui penjelasan dari LBH Prodeo Ismaya Indonesia. Agar masyarakat sadar dengan hukum pertanahan di desa ini. Kalau permasalahan di sini adalah sengketa tanah karena notabennya SHM masih nama nenek moyang kita. Belum ada perbaruan atau peningkatan ke split-split perorangan,” ujar Budiono.

Bahkan sebanyak 65 % permasalahan tanah karena SHM belum di split.

Advertisement

“Di sini proses peralihan hak menjadi suatu masalah. Jumlahnya sebanyak 65 % yang belum SHM perorangan. SHM warga disini juga banyak yang masih atas nama desa lama, kecamatan lama karena dulu memang ada pemekaran desa. Harapan kami bisa menjembatani masyarakat desa dengan diberi kesadaran hukum pertanahan dan pengajuan ke BPN untuk proses peralihan hak,” ujar Budiono.

Hal senada juga disampaikan ketua BPD Desa Bangelan Kamsani bahwa sosialisasi-sosialisasi seperti ini sangat penting untuk dilakukan di desa-desa terkait permasalahan tanah.

“Apa yang disampaikan LBH Ismaya Indonesia ini sangat bermanfaat. Harapan kami juga nantinya ada PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kembali. Karena PTSL atau Prona disini ada pada Tahun 1986 . Sudah lama sekali sekitar 33 tahun. Dimana saat ini permaslaahan misalkan tanah 1 bidang dijual ke 5 orang, namun SHM masih nama semula belum dipecah sehingga membuat ketakutan di kemudian hari,” ujar Kamsani.

Dewan Pembina LBH Prodeo Ismaya Indonesia Yayan Riyanto SH MH, bahwa pihaknya melakukan sosialisasi di Desa Bangelan atas informasi dari pihak Kecamatan yang mengatakan banyaknya jual beli tanah di bawah tangah hingga sampai saat ini banyak yang belum dirubah sertifikatnya.

Advertisement

“Banyak warga jual beli tanah tidak sesuai prosedur atau di bawah tangan. Misalkan jual beli tanah si penjual hanya menyerahkan sertifikat dan kuitansi sedangkan si pembeli hanya menyerahkan uang. Ini sangat berbahaya sekali dikemudian hari untuk anak-anaknya. Disini kita mengantisipasi dan mencegah agar tidak ada persoalan yang nantinya sampai di pengadilan terkait masalah tanah ini, ” ujar Yayan.

Pihaknya menjelaskan bahwa sosialisasi dan pembagaian beras kepada warga adalah kegiatan sukarela dan mandiri.

“Kantor kita di Jl Kawi Kota Malang. Inilah kenapa kami memilih langkah awal sosialisasi di kawasan Gunung Kawi. Kedepannya kami berharap seluruh desa di Indonesia bisa kami datangi. Daerah pedesaan yang membutuhkan bantuan tentang hukum. Harapan kita bisa sebulan sekali datangi desa-desa terpencil untuk memberikan sosialisasi wawasan hukum tentang permasalah apa saja yang ada di desa itu,” ujar Yayan.

Ketua LBH Prodeo Ismaya Indonesia Bales Pribadi Suharsono SH mengatakan bahwa pihaknya akan datang ke desa-desa untuk sosialisasi apa saja permasalahan yang ada dideaa ayang akan didatangi.

Advertisement

“Bisa saja aelain persoalan tanah, nantinya terkait perkawinan yang sah demi anak cucunya kelak. Selain sosialisasi kami juga lakukan bakti sosial, sumbangan ke yatim piatu janda-janda tua dan kegiatan lainnya. Seperti simbul Ismaya. Dimana Batara Ismaya adalah dewa yang mengabdi untuk kepentingan warga yang jujur dan tulus namun tidak mampu secara ekonomi,” ujar Bales. (gie/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas