Kota Malang
Pemkot Malang Beri Lampu Hijau Penggunaan Sarana Olah Raga untuk Pelaksanaan Kampanye Akbar

Memontum Kota Malang – Sejumlah tempat olah raga di Kota Malang boleh digunakan untuk kampanye akbar dalam Pilkada serentak 2024 ini. Hanya saja, untuk pengajuan penggunaannya, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Malang.
Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada jadwal resmi mengenai kampanye akbar. “Kami sudah berkomunikasi dengan Bawaslu dan KPU. Jika ada jadwal kampanye, maka kami minta diberi tahu lebih awal agar bisa menyiapkan tempatnya. Sehingga, tidak sampai ada jadwal yang tumpang tindih,” jelas Baihaqi, Rabu (23/10/2024) tadi.
Ditambahkan Baihaqi, bahwa sejumlah tempat olah raga yang menjadi aset Pemkot Malang, diantaranya Lapangan Cengger Ayam, lapangan di masing-masing kelurahan, Stadion Gajayana hingga Gor Ken Arok. Itu dapat disewakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga :
“Nilainya sesuai ketentuan karena kami ada tarif resmi. Kami tidak merinci mengenai totalnya berapa, khusus sewa kampanye kemarin,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika realisasi retribusi dari sarana olah raga di Kota Malang, sudah mencapai Rp 950 juta dari target Rp 850 juta yang ditetapkan dalam APBD 2024. “Target awal sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) adalah Rp 650 juta, kemudian naik menjadi Rp 850 juta dan sekarang sudah mencapai Rp 950 juta. Itu terus kami pacu di samping frekuensi penggunaan lapangan dari masyarakat semakin meningkat,” lanjutnya.
Dalam hal ini, penyumbang terbesar retribusi yaitu dari GOR Ken Arok dan kolam renang Gajayana Kota Malang. Apalagi, kondisi sarananya saat ini semakin baik dan tertutup.
“Dengan meningkatnya penggunaan tempat olahraga milik Pemkot Malang. Kami optimistis target retribusi tahun ini dapat terus tercapai, bahkan melebihi angka Rp 1 miliar,” imbuh Baihaqi. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















