Hukum & Kriminal

PDAM Kota Malang Digugat Warga, Sidang Perdana, Hakim Sarankan Mediasi

Diterbitkan

-

SIDANG : Proses sebelum dimulai persidangan. Tampak Direktur PDAM Muhlas berada di kursi pengunjung. (gie)
SIDANG : Proses sebelum dimulai persidangan. Tampak Direktur PDAM Muhlas berada di kursi pengunjung. (gie)

Memontum, Kota Malang – Perumda Tugu Tirta / PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang, Selasa (28/1/2020) siang, jalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka digugat oleh Ali Imron dan Abdul Malik, warga terdampak krisis air di Perum Bulan Terang Utama (BTU).

Masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat dan turut tergugat, semuanya hadir dalam persidangan. Pihak warga diwakili oleh Abdul Wahab Abdi Negoro SH MH dari Artono, Wahab Associates, kuasa hukum PDAM Teguh Prianto Hadi SPd SH dan Michael J Zefanya SH MH dan turut tergugat dihadiri Arief Wahyudi, Sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang. Selain itu Direktur PDAM M Nor Muhlas SPd MSi, hadir untuk melihat proses persidangan.

PENGACARA : Wahab Abdi Negoro SH MH, kuasa hukum penggugat. (gie)

PENGACARA : Wahab Abdi Negoro SH MH, kuasa hukum penggugat. (gie)

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim menyarankan masing-masing pihak untuk bermediasi. Masing-masing pihak akhirnya menyetujui proses mediasi tersebut. Namun apakah nantinya ada kesepakatan atau tidak dalam mediasi, majelis hakim memberikan waktu yang lumayan panjang. Yakni 30 hari dan bisa diperpanjang. Mediasi dilanjutkan pada 5 Februari 2020.

Setelah persidangan, masing-masing pihak menuju ruang mediasi PN Malang. Nampak Muhlas juga masuk ke ruang mediasi untuk bertemu dengan kuasa hukum penggugat. Belum ada titik temu karena masing-masing masih dalam proses pengenalan diri.

Usai persidangan, Wahab Abdi Negoro menjelaskan bahwa pihaknya mau berdamai jika syarat yang diajukan dalam sidang gugatan ini terpenuhi.

Advertisement

“Pak Walikota supaya menghentikan statemen yang menyesatkan. Yakni mengatakan terkait pecahnya pipa PDAM karena Force Major. Kami anggap menyesatkan karena pecahnya pipa PDAM ini bukan karena disebabkan bencana alam, bukan karena gempa maupun banjir. Selanjutnya PDAM harus revitaliasi jaringan sesuai speknya. Kalau tekanan air 16 bar harusnya pipanya PN 16. Namun saat ini pipanya PN 10 namun tekanan airnya 16 bar, kalau seperti ini pasti jebol terus. Jadi harus revitalisasi jaringan sesuai spek,” ujar Wahab.

KUASA : Teguh Prianto Hadi Spd SH, kuasa hukum PDAM. (gie)

KUASA : Teguh Prianto Hadi Spd SH, kuasa hukum PDAM. (gie)

Pihaknya juga meminta selama pengerjaan revitalisasi, warga supaya tetap mendapatkan air bersih. “Warga tetap mendapat air bersih selama proses revitalisasi. Selama itu pula tidak diounguy pembayaran. Konoensasinya warga harus dibebaskan pembayaran. Kami tidak minta gratis, namun kompensasi sampai pekerjaan selesai. Ini berlaku hanya untuk warga yang terdampak. Termasuk juga menganti kerugian sebesar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat,” ujar Wahab.

Teguh Priyanto Hadi, kuasa hukum Perumda Tirta Tugu Kota Malang (PDAM) mengatakan bahwa pihaknya berharap ada titik temu dalam mediasi ini untuk kepentingan bersama warga Kota Malang.

“Saat ini kita tempuh mediasi kekeluargaan pasti untuk keuntungan semua pihak, demi kepentingan hersama. Danai untuk kepentingan masyarakat Kota Malang. Seperti motto Arema Satu Jiwa. Kami harapkan baik pihak penggugat maupun tergugat sepakat untuk damai. Kami ingin masyarakat Kota Malang tetap mendapatkan pelayanan yang terbaik. Saat ini kami akan jalani mediasi,” ujar Teguh.

BACA : Hadapi Gugatan Warga BTU, Perumda Tugu Tirta Berharap Bisa Diselesaikan dengan Mediasi

Advertisement

Arief Wahyudi, perwakilan DPRD Kota Malang yang dalam sidang gugatan ini sebagai turut tergugat mengatakan bahwa pihaknya setuju dengan tawaran mediasi.

“Hakim menawarkan mediasi. Karena yang mengguggat adalah masyarakat kami, maka kami terima mediasi. Nantinya tanggal 5 Februari dilanjutkan masing-masing prinsiple membuat resume terhadap gugatan tersebut. Ini bukanlah hal berat bagi DPRD. Karena apa yang terjari hari ini, terkait penyediaan air yang ada, kami berani menjamin atas kontrol DPRD. Artinya DPRD sudah melakukan fungsi kontrolnya jika ada kejadian di masyarakat. Kami telah panggil pihak PDAM, sampai saya ajak ke suatu daerah yang punya sumber air,” ujar Arief. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas