Hukum & Kriminal
Mahasiswi Bunuh Bayi, Pacarnya Ngaku Tak Tahu Aldis Hamil
Memontum Kota Malang – Petugas Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan terkait sindikat penjual obat penggugur bayi di Kota Malang. Salah satunya yakni memeriksa MN (24), pacar salah satu tersangka yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Diketahii bahwa Aldis adalah salah satu pelanggan obat yang memiliki kandungan asam penggugur kandungan dari tersangka Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi Aldis sendiri cukup kejam mengeluarkan paksa bayi yang berusia 7 bulan kandungan dalam rahimnya. Tak hanya itu Aldis juga menbekap bayinya hingga tewas.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK saat bertemu Memontum.com pada Selasa (15/10/2019) siang, menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan terhadap MN beberapa waktu lalu.
” MN pacar teraangka A sudah kami periksa. Dia mengaku bahwa selama ini tidak mengatahui kalau A selama ini telah hamil. Dia mengaku jarang bertemu A. Selama bertemu, A juga tidak pernah bercerita tentang kehamilanya terhadap MN. Terkait pengguguran kandungan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh A terhadap bayinya, hal itu tidak diketahui oleh MN. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKP Komang.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaringan sindikat penjual obat penggugur kandungan di KotaMalang berhasil diberangus petugas Polres Malang Kota. Tak hanya mengamankan 3 pengedarnya, petugas juga mengamankan 2 mahasiswi yang menjadi pelanggan obat Cytotec untuk menggugurkan kandungan. Ke 5 tersangka tersebut, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, dirilis di Polres Malang Kota.
Ke 3 pengedar yang berhasil ditangkap yakni Tirta DS (22) warga Jl.Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Indah I (32) warga Jl Ki Ageng Gribik Gang I, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Tri S (48) tukang listrik, warga Jl Kapi Pramuja, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sedangkan 2 pelangganya yakni Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan pada bulan Maret 2019, Aldis mengugurkan kandungannya yang sudah berusia 7 bulan bulan. Bahkan setelah anaknya lahir, lalu dibekap hingga meninggal.
Dua pelanggan obat penggugur kandungan Aldis SF (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Bimasakti II, Kelurahan Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Bellay HN (20) mahasiswi PTS Kota Malang, warga Jl Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang atau Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (14/10/2019) pukul 14.00, tampak tenang dan santai saat dirilis di halaman depan Mapolres Malang Kota.
Informasi Memontum, bahwa Aldis sudah merencanakan untuk aborsi sejak Oktober 2018. Saat dirinya mengetahui telah hamil hasil hubungan badan dengan kekasihnya. Karena malu atas kehamilannya Aldis meminta tolong Bellay untuk mencarikan obat yang bisa menggugurkan kandungan. Aldis kemudian dikenalkan Bellay kepada Tirta DS (22) warga Jl Abdilah Gang V, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dari sinilah Aldis membeli 12 butir Pil Cytotec seharga Rp 1,2 juta kepada Tirta sekitar bulan Maret 2019, saat usia kandungannya menginjak 7 bulan. Dari 12 butir itu, Bellay juga meminta 2 butir karena mengaku telat datang bulan.
” Dari 12 butir, 2 dikonsumsi oleh tersangka berinisial B, dan sisanya dikonsumsi tersangka berinisial A,” ujar Kapolres Malabg Kota AKBP Dony Alexander SIK MH.
Aldis kemudian mengkonsumsi 5 butir pertama namun tidak ada reaksi. Selanjutnya dia konsultasi dengan Tirta hingga diminta meminum 2 butir lagi dan 4 dimasukan ke dalam vagina. Selang 4 hari kemudian, bayi berumur 7 bulan kandungan tersebut lahir saat Aldis berada di rumah kosnya di sekitaran Jl Jakarta.
BACA : Sindikat Aborsi, Penjual Nasi Goreng Jual Obat Penggugur, Punya 10 Pelanggan Gadis
” Menurut tersangka A, bahwa bayi itu lahir dalam kondisi hidup. Namun setelah lahir, bayi itu ditutup dengan kain hingga meninggal. Ari-ari dipotong dengan menggunakan gunting. Selanjutnya A meminta saran kepada B hingga disepakati untuk dikubur di daerah Pasuruan. Saat ini jenazah bayi sudah kami temukan dan tulang -tulangnya sudah diidentifikasi di RS Polri. Tersangka ditangkap dengan dugaan sebagai pelaku aborsi, membantu melakukan aborsi. Kami kenakan Pasal 77 A ayat (1) UU RI No 35 th 2014 ttg perubahan atas UU RI no 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak Jo 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar AKBP Dony.
Kedepannya, AKBP Donny akan berkoordinasi dengan pihak-pihak universitas supaya kasus ini tidak terjadi lagi di Kota Malang. ” Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak universitas supaya kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kota Malang,” ujar AKBP Dony. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED