Kota Malang
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia
Memontum Kota Malang – Kota Malang menjadi salah satu daerah yang mendapatkan dana hibah dari Bank Dunia melalui program Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengatasi persoalan pengelolaan sampah.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa dana hibah sebesar Rp 180 miliar tersebut akan digunakan selama lima tahun ke depan. Dan itu, akan dimulai pada tahun 2025 mendatang.
“Sistemnya itu dana talangan. Jadi, APBD melaksanakan dahulu, baru kemudian di rembes untuk dibayar. Dana talangan itu dibayar pada saat progres, bukan pertahun. Jadi cashflownya APBD terjaga terus. Sehibgga, sangat memungkinkan dilaksanakan untuk tahun 2025,” kata Pj Wali Kota Iwan, Jumat (23/08/2024) tadi.
Dengan mendapatkan dana hibah tersebut, tambahnya, maka dapat mengubah sistem pengelolaan sampah yang sebelumnya hanya diangkut kemudian dibuang di TPA. Namun, itu akan diolah dengan sistem yang lebih efisien dan akan bernilai ekonomis. Termasuk juga dapat mengurangi beban di TPA Supit Urang Kota Malang.
Baca juga :
“Itu dapat mengintervensi target penumpukan sampah dan perubahan mindset bagi masyarakat yang sebelumnya angkut buang, sekarang harus memilah. Pilah dahulu, kemudian diolah dan menghindari tumpukan sampah di TPA yang sebelumnya tidak diolah sekarang harus diolah dahulu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan bahwa dana hibah tersebut akan diperuntukkan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refused Derived Fuel (RDF) itu akan mengurangi beban sampah yang menumpuk di TPA sekitar 40-50 persen.
“Pengelolaan Sanitary Landfil yang saat ini ada di TPA Supit Urang, itu kurun waktunya sudah bersurut-surut turun tinggal 6 tahun lagi. Nah, dengan adanya TPST RDF ini harapannya supaya beban tersebut bisa lebih panjang lagi,” kata Rahman.
Mengenai lokasinya sendiri, Rahman menambahkan, jika hal tersebut sudah ditentukan. Yakni berada di sekitar TPA Supit Urang Kota Malang.
“Di sana kita punya lahan 32 hektar, nah kebutuhan untuk TPST RDF ini 1,8 hektar. Jadi nanti mulai sorting, komposting ada tahapan sendiri dan khusus TPST RDF juga ada sendiri,” imbuh Rahman. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Pendaftaran CPNS Kota Malang Mulai Dibuka, Berikut Kuota dan Jadwal Pelaksanaan
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sambut HUT Ke-76 Polwan, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah
- Kota Malang4 minggu
Hadapi Potensi Megathrust, BPBD Kota Malang Siapkan Upaya Mitigasi
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas