Kota Malang
Wujudkan Keterpaduan Layanan Digital, Pemkot Malang Rancang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Memontum Kota Malang – Pelayanan berbasis digital adalah sebuah keharusan dalam mendukung reformasi berdaya guna. Karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, akan menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, yang hadir membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD), menyampaikan jika dalam membangun pemerintah kedepan, tentu SPBE diperlukan pemahaman yang sama, serta sesuai road map atau peta jalan.
“Dimana setelah disusun secara matang dan berkualitas diikuti secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah sesuai tugas fungsinya masing-masing. Sehingga nanti SPBE ini bisa terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya,” jelas Erik, Selasa (14/02/2023) tadi.
Selain itu, menurut Erik, SPBE tersebut memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam memberikan layanan kepada pengguna di lingkungan pemerintah daerah. Untuk regulasinya, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“SPBE ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Serta pelayanan publik yang memiliki standar kualitas dan terpercaya. Hal itu selaras dengan visi misi Kota Malang, untuk memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional dan akuntabel. Maka, indeks SPBE menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang,” paparnya.
Lebih lanjut pihaknya mengajak seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang, untuk menguatkan dan melakukan upaya-upaya bersama menuju finish tersebut. Sehingga dapat mencapai hasil yang lebih baik dalam evaluasi SPBE seperti yang ditargetkan.
“Seiring dinamika peraturan perundang-undangan telah terbit, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang ini nanti menjadi acuan kita dalam menyusun arsitektur SPBE di Kota Malang. Dimana dalam domain arsitektur SPBE meliputi enam domain, antara lain probis pemda, data dan informasi, aplikasi, layanan SPBE, infrastruktur keamanan SPBE,” ujarnya.
Melalui kegiatan FGD, Erik berharap agar semua yang terlibat dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk menyiapkan landasan pembangunan SPBE di Kota Malang. Pihaknya optimis, hal tersebut nantinya dapat tercapai.
“Kunci pokok untuk melompatkan SPBE Kota Malang adalah dengan berkomitmen kuat sejak awal sehingga program-program ini keberlanjutannya terjaga. Dimana kesinambungan program dari waktu ke waktu menjadi rangkaian yang tidak terputus,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















