Kota Malang
Wawali Kota Malang Sampaikan 56 Poin Jawaban Wali Kota Sutiaji terhadap Pandangan Umum Fraksi

Memontum Kota Malang – Usai enam fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umumnya terkait dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pada Senin (31/10/2022) lalu, kali ini giliran Wali Kota Malang, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jawabannya, Rabu (02/11/2022) tadi.
Bung Edi-sapaan akrabnya, memaparkan sedikitnya ada 56 jawaban, yang disampaikannya. Menurutnya, Ranperda PDRD tersebut dibuat, atas dasar dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Prinsipnya ini adalah penyederhanaan dan penataan regulasi PDRD. Kalau mengacu UU baru, akan ada 12 Perda yang mengikuti. Sementara ini, masih satu Perda,” jelas Bung Edi, seusai mengikuti rapat paripurna.
Dengan adanya Perda PDRD nanti, ujarnya, maka akan lebih simpel dan sederhana, mengenai pengawasannya. Itu juga, akan membuat semakin efektif jika ada perubahan dan dinamika ke depan.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Dalam pelaksanaannya, itu untuk menghadapi perubahan yang terjadi agar lebih efisien, efektif dan dinamis,” lanjutnya.
Ditambahkannya, dengan adanya Perda PDRD, itu nantinya diharapkan tidak membawa pengaruh angka kemiskinan di Kota Malang. Karena, dalam penerapan aturan tersebut juga diperuntukkan bagi para pelaku usaha, terutama UMKM.
“Para pelaku UMKM tidak akan diberatkan dengan aturan pajak retribusi yang baru. Perhitungan pajak daerah khususnya yang bersifat Self Assesment (menghitung pajak sendiri) dilakukan berdasarkan omset. Analogi sederhananya adalah apabila omset kecil, maka nilai pajak yang dibayar juga akan menyesuaikan kecilnya omset, begitu juga sebaliknya. Sehingga, Pemkot Malang akan melakukan penerapan peraturan tersebut secara proporsional,” imbuh Bung Edi. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















