Kota Malang
Wawali Kota Malang Sampaikan 56 Poin Jawaban Wali Kota Sutiaji terhadap Pandangan Umum Fraksi
Memontum Kota Malang – Usai enam fraksi di DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umumnya terkait dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pada Senin (31/10/2022) lalu, kali ini giliran Wali Kota Malang, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jawabannya, Rabu (02/11/2022) tadi.
Bung Edi-sapaan akrabnya, memaparkan sedikitnya ada 56 jawaban, yang disampaikannya. Menurutnya, Ranperda PDRD tersebut dibuat, atas dasar dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Prinsipnya ini adalah penyederhanaan dan penataan regulasi PDRD. Kalau mengacu UU baru, akan ada 12 Perda yang mengikuti. Sementara ini, masih satu Perda,” jelas Bung Edi, seusai mengikuti rapat paripurna.
Dengan adanya Perda PDRD nanti, ujarnya, maka akan lebih simpel dan sederhana, mengenai pengawasannya. Itu juga, akan membuat semakin efektif jika ada perubahan dan dinamika ke depan.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Dalam pelaksanaannya, itu untuk menghadapi perubahan yang terjadi agar lebih efisien, efektif dan dinamis,” lanjutnya.
Ditambahkannya, dengan adanya Perda PDRD, itu nantinya diharapkan tidak membawa pengaruh angka kemiskinan di Kota Malang. Karena, dalam penerapan aturan tersebut juga diperuntukkan bagi para pelaku usaha, terutama UMKM.
“Para pelaku UMKM tidak akan diberatkan dengan aturan pajak retribusi yang baru. Perhitungan pajak daerah khususnya yang bersifat Self Assesment (menghitung pajak sendiri) dilakukan berdasarkan omset. Analogi sederhananya adalah apabila omset kecil, maka nilai pajak yang dibayar juga akan menyesuaikan kecilnya omset, begitu juga sebaliknya. Sehingga, Pemkot Malang akan melakukan penerapan peraturan tersebut secara proporsional,” imbuh Bung Edi. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED