Kota Malang

Warga Perumahan Puri Cempaka Putih 2 Kota Malang Adukan Pengembang, PSU Tak Diserahkan Berdampak ke Iuran

Diterbitkan

-

Warga Perumahan Puri Cempaka Putih 2 Kota Malang Adukan Pengembang, PSU Tak Diserahkan Berdampak ke Iuran
MENGADU: Warga menunjukkan masterplan dan keluhkan PSU Perumahan yang tak kunjung diserahkan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Belasan warga Perumahan Puri Cempaka Putih 2, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, melakukan pengaduan kepada Komisi C DPRD Kota Malang, Senin (05/06/2023) tadi. Masalah yang diadukan, terkait dengan pihak pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemkot Malang.

Salah satu warga, Imam Mucholis, menyampaikan jika akibat dari tidak dilakukan penyerahan PSU tersebut, warga sering mengeluarkan biaya sendiri untuk iuran perawatan dan kebutuhan fasilitas perumahan. Sehingga, tidak mendapat penanganan langsung dari Pemkot Malang.

“Seperti mengaspal jalan, kami mengaspal jalan dengan biaya sendiri. Termasuk membeli lahan makam dan membangun masjid, itu dengan uang iuran sendiri,” ucap Imam, saat dikonfirmasi di DPRD Kota Malang.

Pihaknya juga mengatakan, jika alasan pengembang belum menyerahkan PSU, itu karena ada kekhawatiran lahan yang belum tergarap diambil oleh pihak lain. Karena berdasarkan aturan, seharusnya pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU ke Pemkot Malang. Sehibgga, setelah PSU diserahkan, Pemkot Malang bisa menggunakan APBD untuk perawatan dan pengembangan fasilitas umum.

Advertisement

“Saya tinggal di sana sejak 1995. Sampai sekarang, PSU belum diserahkan. Selama ini pula, kami iuran sendiri jika akan memperbaiki fasilitas publik. Seperti, kami butuh Rp 96 juta untuk pengaspalan. Kami lakukan sendiri semuanya. Sementara PT Multi Graha Kencana Asri, hanya menyumbang Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Bahkan, tambahnya, ada beberapa warga yang meninggal dunia, terpaksa harus dipulangkan ke kampung asal. Itu karena, keterbatasan lahan yang ada. Seharusnya, pengembang menyediakan lahan pemakaman bagi warga perumahan.

Baca juga:

Sementara itu, Direktur Utama Perumahan Puri Cempaka Putih 2, Tri Hajar Anantoro, mengatakan jika PSU tidak kunjung diserahkan pada Pemkot Malang, karena masih ada lahan yang masih belum selesai dibangun. Kemudian, pihaknya juga akan merevisi masterplan dari perumahan tersebut.

“Masjid dan makam, itu memang tidak kita kuasai, karena itu milik orang. Makanya, nanti setplan akan kita revisi dan kita serahkan ke Pemkot Malang,” kata Tri Hajar.

Advertisement

Saat disinggung mengenai batas akhir penyerahan PSU pada pihak Pemkot Malang, pihaknya mengatakan, jika prosesnya mengalir. Itu akan segera dilakukan dan masterplan akan segera dibenahi.

“Prosesnya mengalir dan tidak berlarut. Targetnya, tergantung prosesnya nanti. Intinya kita akan segera mulai proses, masterplan dibenahi yang bukan dikuasi kita blok. Yang direvisi, itu nanti tanah yang milik orang itu kita blok,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas