Kota Malang
Wali Kota Sutiaji Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi pada Dua Ranperda
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna, mengenai penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (17/05/2022) tadi.
Paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. Hadir langsung dalam paripurna itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama dengan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, yang secara bergantian menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap dua ranperda, mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Yang ditanyakan saat pandangan umum fraksi, Rabu (11/05/2022) lalu, sudah kita jawab tadi bahwa ini nanti akan selalu kami lakukan percepatan. Kalau peraturan daerah (perda) nya belum jadi, masih tetap memakai yang lama,” ungkap Wali Kota Sutiaji, seusai mengikuti Rapat Paripurna, Selasa (17/05/2022) tadi.
Berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah, dikatakannya bahwa Pemerintah Kota Malang sudah menerapkan secara bagus sesuai dengan standar normatif. Ini dilihat dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali yang menjadi standar untuk lebih baik.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Selain itu, dikatakannya, jika retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) nantinya sudah terbit, maka bangunan baru akan sesuai dengan ketentuan yang baru dari pihak Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) dan pihak ketiga, namun akan lebih susah. “Sebenarnya, untuk proses itu lebih mudah di Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi itu semua untuk kepentingan bersama. Semua kita yang fasilitasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam penyampaian rapat paripurna tadi, ada 41 poin jawaban yang disampaikan mengenai materi terkait Ranperda, Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian, 47 poin jawaban mengenai Ranperda, Retribusi Bangunan Gedung. Selain itu juga disampaikan materi secara umum terhadap dua Ranperda.
“Implementasi dari Ranperda ini tentu berpihak kepada masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna tadi, salah satu fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arif Wahyudi, sempat mengkritik bahwa harus ada konsistensi dalam penyampaian jawaban. Kemudian, landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis juga harus sesuai.
“Salah satu perda tidak lengkap landasan yuridis sosiologis dan filosofis. Nantinya akan dibahas di panitia khusus. Buatlah paripurna yang sudah sesuai jangan hanya draft saja. Tingkat eksekutif harus susun draft yang sempurna dulu baru di lempar ke paripurna,” ucap Arif saat Paripurna berlangsung. (hms/cw2/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED