Kota Malang

Wali Kota Sutiaji Pantau Pelaksanaan Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, memantau pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual di Lantai 4 Mini Blok Office, Senin (19/07) tadi. Sidang virtual itu, digelar Pengadilan Negeri Kota Malang dan ditujukan kepada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kita tidak main-main ya, jadi ini penindakan bagi mereka yang masih tetap operasi dan melanggar aturan. Kita sudah persuasif, toleransinya sudah,” jelas Wali Kota Sutiaji.

Baca Juga:

    Orang nomor satu di Kota Malang itu mengakui bahwa selama terjun di lapangan, pihaknya sering mendapatkan masyarakat yang kucing-kucingan. Entah itu tetap buka di atas pukul 20.00, ataupun yang tetap menerima dine-in.

    “Ini tidak hanya satu dua kasus saja, banyak pedagang jam 21.00 kurang sekian masih buka, padahal jam 20.00 harus tutup. Mestinya kalau jam 20.00 tutup, last ordernya pukul setengah 8 malam,” sambungnya.

    Advertisement

    Oleh karenanya, Sutiaji menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar akan ditindak.

    “Saya harap ini bisa menjadi efek jera bagi semuanya. Karena kita tau sendiri kondisi saat ini luar biasa, IGD maupun ICU untuk pasien Covid-19 sudah penuh, daftar antrean bertumpuk, bahkan ada yang meninggal di perjalanan,” papar Sutiaji.

    Lanjut pemilik kursi N1 itu, tak hanya pedagang yang diberi sanksi, melainkan juga pelanggan yang melanggar aturan maupun protokol kesehatan (prokes)

    “Untuk pelanggan nanti juga akan kita pertimbangkan sanksinya. Makanya kalau pelanggan tertib kan sudah tidak ada yang jual dine-in. Jadi bukan hanya yang jual, yang nongkrong juga kena,” jelas Sutiaji.

    Advertisement

    Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tri Oky, menjelaskan bahwa hari ini terdapat 26 pelanggar yang menjalani sidang tipiring virtual.

    “Selama PPKM Darurat kami melakukan 2 kali operasi gabungan. Pertama non yustisi, kedua sidang yustisi, dan terjaring ada 26 pelanggar,” terangnya.

    Mayoritas pelanggar yang terdiri dari usaha kuliner yang disidang pagi ini, tidak mematuhi ketentuan jam operasional maksimal pukul 20.00. Oleh karenanya mereka dikenai denda sebesar Rp 100 ribu. “Kalau denda memang tergantung keputusan hakim, tapi rata-rata Rp 100 ribu,” ujar Tri. (mus/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas