Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Minta Maaf Atas Insiden ASN Terjerat Narkoba

Diterbitkan

-

Wali Kota Sutiaji Minta Maaf Atas Insiden ASN Terjerat Narkoba

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, sampaikan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Kota Malang atas insiden penangkapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerinta Kota (Pemkot) Malang karena kasus Narkoba.

Permintaan maaf disampaikan saat konferensi pers di Ruang Sidang Balaikota, Selasa (30/03) sore.

Wali Kota Sutiaji dalam pernyataannya bahkan mengatakan bahwa mungkin dirinya yang salah karena kurang membina para ASN.

“Yang salah mungkin saya karena mungkin kurang membina. Oleh karena itu atas nama Pemkot Malang saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat bhumi Arema yang saya cintai atas insiden salah satu ASN kami kemarin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba,” ujarnya.

Menurut Sutiaji, seharusnya ASN memberi contoh yang baik pada masyarakat. Namun sayang ASN yang bahkan merupakan salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak bisa memberi tauladan yang baik.

Advertisement

“Kami sebagai ASN seharusnya memberikan contoh tapi saya pribadi mungkin belum bisa membina dengan baik. Maka sekali lagi saya mohon maaf,” katanya.

Paska insiden ini, dia berharap masyarakat Kota Malang tetap kondusif dan tetap ciptakan perang terhadap narkoba.

Pemilik kursi N1 ini ingin, memerangi narkoba bukan hanya sekedar slogan saja, tapi menjadi sebuah komitmen untuk dilaksanakan bersama.

Berkaitan dengan ASN tersebut, Sutiaji mengatakan bahwa saat ini statusnya dibebastugaskan. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 kalau ASN menjadi tersangka dan ditahan, statusnya diberhentikan sementara. Hal ini juga supaya ASN tersebut konsen saat berurusan dengan pihak yang berwajib,” jelasnya.

Advertisement

Kemudian disampaikan Sutiaji, pihaknya akan segera melakukan beberapa tindakan. Seperti pengisian kekosongan sebagai kepala dinas yang otomatis akan menunjuk Plt. Siapa yang akan ditunjuk, Sutiaji belum bisa memberi jawaban.

“Bisa saja asisten II atau asisten III, tentu akan kami pilih nantinya sesuai dengan ketentuan. Karena tidak boleh ada kekosongan jabatan, sehingga tugas-tugas pengendalian yang ada di dinas bisa dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, ketika disinggung tentang apakah akan ada bantuan hukum untuk ASN tersebut, Sutiaji dengan tegas mengatakan tidak ada.

“Dari Pemkot tidak akan beri bantuan hukum. Yang kita bantu ya saat melakukan kegiatan kedinasan. Tapi kalau tidak melakukan tugas dan tidak dalam menjalankan tugas dinas maka kami tidak akan melakukan bantuan hukum,” tuturnya. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas