Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Dorong Pelaku Usaha Pariwisata Miliki TDUP

Diterbitkan

-

Wali Kota Sutiaji Dorong Pelaku Usaha Pariwisata Miliki TDUP

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Malang, Widayati Sutiaji, menghadiri Sosialisasi Aturan Jasa Usaha Pariwisata di salah satu hotel Kota Malang, Senin (05/04) tadi. Acara tersebut, digagas oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.

Disampaikan Wali Kota Malang, perizinan usaha khususnya pariwisata di Kota Malang, sangat mudah. Oleh karena itu, dalam acara yang diikuti oleh 75 pelaku usaha yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).

Baca juga:

“Supaya mereka paham betul bahwa tidak ada yang sulit dalam mengurus perijinan. Jika dasar-dasar persyaratan sudah terpenuhi, otomatis ijin lancar,” ungkapnya pada awak media.

Disampaikan orang nomor satu di Kota Malang itu, tiap usaha pariwisata memiliki persyaratan ijin yang berbeda-beda. Dan kesemuanya itu sudah disesuaikan dengan regulasi yang ada.

Advertisement

“Jadi jangan ada alasan susah cari ijin, akhirnya tidak punya ijin usaha. Ketika sudah pegang ijin usaha pun harus menaati Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disporapar, Ida Ayu Made Wahyuni, mengungkapkan bahwa di Kota Malang memiliki Wajib Pajak (WP) hotel dan resto yang cukup banyak. Untuk WP hotel jumlahnya 218, sedangkan WP resto/cafe dan sejenisnya sekitar 2000.

“Namun yang kita jaring kemarin baru 197 yang ber-TDUP. Jadi masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki TDUP,” paparnya.

Oleh sebab itu, Ida terus berupaya mensosialisasikan hal ini pada pelaku usaha, khususnya di bidang pariwisata. Ida berharap dengan terus dilakukannya sosialisasi, akan makin banyak pelaku usaha yang memegang TDUP.

Advertisement

“Karena mereka harus punya TDUP kalau usaha mereka bergerak di bidang pariwisata.
Dan jika mereka sudah mengurus perijinan tersebut, diharapkan pelayanannya akan lebih baik. Karena memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna maupun bagi mereka sendiri,” papar Ida. (hms/mus/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas