Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Belum Temukan Formula Khusus Sikapi PSBB Jawa – Bali

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai 11-25 Januari 2021. Di Jawa Timur sendiri, hal serupa juga akan diberlakukan dan daerah yang ditetapkan adalah Malang Raya dan Surabaya Raya.

Hal tersebut, berdasarkan pemenuhan syarat salah satu daerah yang bisa diberlakukan PSBB. Seperti presentase kematian, kasus aktif, dan keterisian Rumah Sakit (RS) melebihi nasional, serta presentase kesembuhan dibawah presentase nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, pun mengaku akan mencarikan formulasi khusus dalam mensiasati pemberlakuan itu.

“Sedang diformulasikan, bagaimana Malang Raya nanti. Ini akan terus dikomunikasikan supaya satu ketentuan. Dan Pangdam menyampaikan besok ada rakor virtual dengan Provinsi dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) seluruh Jawa Timur,” terang Sutiaji, seusai menyambut kedatangan Pangdam V Brawijaya di Kodim 0833, Kamis (07/01) tadi.

Advertisement

Dirinya pun berharap, agar masyarakat bisa bersabar menunggu keputusan dan teknisnya. Berkaitan dengan perbedaan dengan PSBB sebelumnya, Sutiaji menerangkan, bahwa sistemnya top down.

“Perbedaannya ada, karena sistemnya top-down. Jadi, pusat bagaimana, kita ikuti. Kita kumpul dengan tiga daerah, Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang dan sudah disepakati nanti kita akan modifikasi ketentuan,” paparnya.

Dirinya menambahkan, contohnya seperti perketat pembatasan jam malam menjadi pukul 19.00. “Selain Work From Home (WFH), yang dipakai adalah aturan internal. Karena sekarang, ramai kluster perkantoran dan keluarga. Jadi, kita pakai WFH diatur 25-75, 75 persen WFH, yang masuk nanti 25 persen, tapi itu untuk internal kita,” terangnya.

Sedangkan untuk pembatasan sosial, Sutiaji mengatakan, bahwa di tempat ibadah dan tempat usaha sudah dibatasi hanya 50 persen.

Advertisement

“Meski dibatasi 50 persen, tetapi masa pandemi ini okupansi dari mall maupun hotel tidak lebih dari 25 persen, kecuali weekend. Saya kira, nanti aturan akan kita modifikasi,” ujarnya. (cw1/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas