Pemerintahan

Wali Kota Malang Terbitkan SE Larangan Mudik dan Cuti ke ASN

Diterbitkan

-

Wali Kota Malang Terbitkan SE Larangan Mudik dan Cuti ke ASN

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut guna menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga:

Dalam SE Wali Kota, dijelaskan Sutiaji pihaknya ingin mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Karena perjalanan orang mudik dalam masa pandemi berpotensi meningkatkan resiko penyebaran virus. Maka kami rasa perlu menerbitkan SE ini,” ungkapnya, Kamis (22/04) tadi.

Advertisement

Disampaikan orang nomor satu di Kota Malang itu, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan perjalanan ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Kecuali bagi ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

“Namun terlebih dahulu ASN harus memohon surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” tegasnya.

Tak hanya melarang mudik atau melakukan perjalanan di tanggal tersebut, ditekankan Sutiaji, ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Advertisement

Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi ASN, Kepala Perangkat Daerah tidak boleh memberikan izin cuti bagi pegawai ASN.

“Terkecuali cuti untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melahirkan, sakit, atau karena alasan penting lainnya. Namun pastinya pemberian cuti harus secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017,” urai pemilik kursi N1 itu.

Jika kedapatan ASN dan PPPK melakukan pelanggaran terhadap SE ini, orang nomor satu di Kota Malang itu pun sudah menyiapkan beberapa ketentuan sanksi.

“Ada tiga poin penting sanksi atau penindakan bagi ASN dan PPPK yang melanggar aturan di SE Nomor 17 Tahun 2021,” katanya.

Advertisement

Pertama, menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima melalui prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Terakhir, melaporkan pelaksanaan SE kepada Wali Kota Malang dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat tanggal 17 Mei 2021. (hms/mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas