Kota Malang
Wali Kota Malang Kukuhkan 211 Pegawai Fungsional dan Tekankan Sistem Merit

Memontum Kota Malang – 211 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, baru saja dikukuhkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (07/12/2022) tadi. Pengukuhan itu dilakukan, karena keharusan dan perintah dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dimana sebelumnya, mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih belum memiliki kewajiban penuh, namun saat ini sudah sah menjadi seorang PNS dengan sepenuhnya.
“Kita diminta untuk melantik dan menyumpah orang-orang yang sudah PNS. Karena sebelumnya, mereka masih CPNS atau sebagai calon. Itu bisa gugur secara administrasi, tetapi ini sudah terverifikasi semuanya,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Dalam pengukuhan tersebut, Wali Kota Sutiaji menekankan kepada mereka untuk lebih profesionalisme. Apalagi di dalam Undang-Undang Nomer 5 tahun 2014, juga sudah mengatur merit sistem bagi para ASN.
“Tentu, ini saya tekankan bahwa dituntut untuk profesionalisme. Apalagi di dalam UU Nomor 5 itu adalah merit sistem, kebijakan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi,” katanya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan jika 211 yang dilantik, diantaranya yakni ada 100 tenaga kesehatan (Nakes), 50 tenaga guru dan sisanya tenaga teknis.
“Ada 211 yang dilantik, ada Nakes, guru, dan tenaga teknis. Untuk teknis itu ada perencana, penyuluh, dan pustakawan. Itu juga terbagi banyak dinas,” terang Totok.
Dirinya juga menjelaskan, jika instrumen sistem merit itu mulai dari perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi promosi, penghargaan, gaji, pensiun dan disiplin. Termasuk, pola karir di dalamnya.
“Sistem merit ini diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014, di dalamnya ada empat hal yang diatur. Untuk pola karir itu sendiri, terkait dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi diklat manajerial sosial kultural teknis, sasaran kinerja (SKP), dan disiplin,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa ASN tersebut juga harus memiliki kompetensi, kinerja, disiplin, etos kerja, moralitas dan integritas. Karena mereka mengabdi dan melayani masyarakat, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















