Kota Malang
Wali Kota Malang Kukuhkan 211 Pegawai Fungsional dan Tekankan Sistem Merit
Memontum Kota Malang – 211 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, baru saja dikukuhkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (07/12/2022) tadi. Pengukuhan itu dilakukan, karena keharusan dan perintah dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dimana sebelumnya, mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih belum memiliki kewajiban penuh, namun saat ini sudah sah menjadi seorang PNS dengan sepenuhnya.
“Kita diminta untuk melantik dan menyumpah orang-orang yang sudah PNS. Karena sebelumnya, mereka masih CPNS atau sebagai calon. Itu bisa gugur secara administrasi, tetapi ini sudah terverifikasi semuanya,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Dalam pengukuhan tersebut, Wali Kota Sutiaji menekankan kepada mereka untuk lebih profesionalisme. Apalagi di dalam Undang-Undang Nomer 5 tahun 2014, juga sudah mengatur merit sistem bagi para ASN.
“Tentu, ini saya tekankan bahwa dituntut untuk profesionalisme. Apalagi di dalam UU Nomor 5 itu adalah merit sistem, kebijakan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi,” katanya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan jika 211 yang dilantik, diantaranya yakni ada 100 tenaga kesehatan (Nakes), 50 tenaga guru dan sisanya tenaga teknis.
“Ada 211 yang dilantik, ada Nakes, guru, dan tenaga teknis. Untuk teknis itu ada perencana, penyuluh, dan pustakawan. Itu juga terbagi banyak dinas,” terang Totok.
Dirinya juga menjelaskan, jika instrumen sistem merit itu mulai dari perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi promosi, penghargaan, gaji, pensiun dan disiplin. Termasuk, pola karir di dalamnya.
“Sistem merit ini diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014, di dalamnya ada empat hal yang diatur. Untuk pola karir itu sendiri, terkait dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi diklat manajerial sosial kultural teknis, sasaran kinerja (SKP), dan disiplin,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa ASN tersebut juga harus memiliki kompetensi, kinerja, disiplin, etos kerja, moralitas dan integritas. Karena mereka mengabdi dan melayani masyarakat, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED