Kota Malang
Wali Kota Malang Kukuhkan 211 Pegawai Fungsional dan Tekankan Sistem Merit
Memontum Kota Malang – 211 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, baru saja dikukuhkan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (07/12/2022) tadi. Pengukuhan itu dilakukan, karena keharusan dan perintah dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dimana sebelumnya, mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih belum memiliki kewajiban penuh, namun saat ini sudah sah menjadi seorang PNS dengan sepenuhnya.
“Kita diminta untuk melantik dan menyumpah orang-orang yang sudah PNS. Karena sebelumnya, mereka masih CPNS atau sebagai calon. Itu bisa gugur secara administrasi, tetapi ini sudah terverifikasi semuanya,” jelas Wali Kota Sutiaji.
Dalam pengukuhan tersebut, Wali Kota Sutiaji menekankan kepada mereka untuk lebih profesionalisme. Apalagi di dalam Undang-Undang Nomer 5 tahun 2014, juga sudah mengatur merit sistem bagi para ASN.
“Tentu, ini saya tekankan bahwa dituntut untuk profesionalisme. Apalagi di dalam UU Nomor 5 itu adalah merit sistem, kebijakan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi,” katanya.
Baca juga :
- Belanja Pegawai Kota Malang Diproyeksi Naik Rp 140 Miliar, Pj Wali Kota Sebut Terbesar untuk PPPK
- Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
- Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
- Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
- Dishub Kota Malang Targetkan Parkir Vertikal Tiga Lantai di Jalan Majapahit Beroperasi Desember Ini
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menyampaikan jika 211 yang dilantik, diantaranya yakni ada 100 tenaga kesehatan (Nakes), 50 tenaga guru dan sisanya tenaga teknis.
“Ada 211 yang dilantik, ada Nakes, guru, dan tenaga teknis. Untuk teknis itu ada perencana, penyuluh, dan pustakawan. Itu juga terbagi banyak dinas,” terang Totok.
Dirinya juga menjelaskan, jika instrumen sistem merit itu mulai dari perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi promosi, penghargaan, gaji, pensiun dan disiplin. Termasuk, pola karir di dalamnya.
“Sistem merit ini diatur oleh UU Nomor 5 tahun 2014, di dalamnya ada empat hal yang diatur. Untuk pola karir itu sendiri, terkait dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi diklat manajerial sosial kultural teknis, sasaran kinerja (SKP), dan disiplin,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa ASN tersebut juga harus memiliki kompetensi, kinerja, disiplin, etos kerja, moralitas dan integritas. Karena mereka mengabdi dan melayani masyarakat, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. (rsy/sit)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam