Kota Malang
Wali Kota Malang Ajak Masyarakat untuk Berperan Aktif Berantas Rokok Ilegal

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif bersama pemerintah ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Hal itu disampaikannya, dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, mengenai Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Wilayah Kota Malang, di salah satu hotel Kota Malang, Selasa (25/10/22) tadi.
“Masyarakat harus bisa ikut dalam mengawasi dan memberantas peredaran rokok ilegal. Termasuk, tidak membuat, mengedarkan dan membeli rokok ilegal,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Sosialisasi yang dihadiri masyarakat Kecamatan Klojen, Kota Malang, ini menjelaskan bermacam-macam ciri rokok yang bisa disebut ilegal. Diantaranya, rokok polosan tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai palsu, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas, rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan tidak sesuai jenis dan golongannya. Termasuk, juga dijelaskan bahaya mengkonsumsi rokok ilegal.
Selain itu, Wali Kota Sutiaji menjelaskan pemanfaatan DBHCHT bagi masyarakat. Tahun Anggaran 2022, alokasi DBHCHT Kota Malang sekitar Rp 36.142.163.000. Dana tersebut, harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui penyerapan OPD.
“Dana dari DBHCHT ada sekitar Rp 36 miliar lebih. Peruntukannya, sudah jelas. Sebanyak 40 persen, untuk bidang kesehatan melalui pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat. Ini, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan yang 10 persen, di bidang penegakan hukum dan 50 persennya diperuntukkan di bidang kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Sementara itu, ujarnya, sebanyak 50 persen untuk bidang kesejahteraan sosial. Adapun peruntukannya, seperti untuk bantuan modal, pelatihan ketrampilan hingga bantuan langsung tunai yang dilaksanakan Dinas Sosial dan Dinas Kopindag.
Disinggung untuk pengawasan pelaksanaan, Wali Kota Sutiaji mengaku, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak. Sehingga, semua bisa terlaksana dengan baik dan sebagaimana yang diharapkan.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Kami selalu melibatkan pihak lain untuk pengawasan. Mulai kejaksaan dan kepolisian termasuk dari Cukai, untuk mengawal pelaksanaan ini,” terang Sutiaji.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini selain untuk menambah pendapatan juga untuk pengendalian kesehatan. Karena, dengan mengurus pita cukai, akan diketahui kadar nikotinnya.
Dengan memberantas peredaran rokok ilegal, tambahnya, selain pengendalian pendapatan, juga pengendalian kesehatan masyarakat. “Untuk produsen rokok ilegal di Kota Malang, selama ini belum ada. Kami hanya mendapatkan penjualnya yang rata-rata mendapat kiriman dari luar daerah. Di wilayah Kedungkandang, ada 19 titik yang kami curigai. Diantaranya, sudah dilakukan penindakan dan sebagian lainnya masih dalam pemantauan. Biasanya, yang menjual adalah warung-warung kecil di pasar tradisional,” ujarnya.
Meskipun hanya menjual rokok ilegal, imbuhnya, namun bisa dikenakan pidana. “Untuk yang menjual rokok ilegal, akan kami sanki dengan penyitaaan dan proses pidananya dari Bea Cukai. Kami akan terus mengawasi dan membrantas rokok ilegal di Kota Malang,” jelasnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional sekaligus Pengawas Bea Cukai KPBBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) tipe Madya Malang, Guntur Setiono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk penyerapan DBHCHT 2022 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Malang dengan menggandeng Bea Cukai sebagai salah satu nara sumber. “Pelanggaran pasti setiap tahun ada dan skala pelanggarannya juga ada. Walaupun, setiap tahun kita gempur dengan berbagai macam operasi, seperti yang baru diselesaikan tanggal 15 Oktober kemarin, yakni operasi gempur rokok ilegal yang kedua di tahun 2022. Hasilnya, itu sangat memuaskan,” urainya.
Melalui sosialisasi ini, ujarnya, pihaknya yakin akan sangat besar manfaatnya dalam memberantas rokok ilegal. “Tetapi, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya keinginan dari masyarakat sendiri untuk menjauhi rokok ilegal itu. Jadi, kalau misalnya masyarakat masih banyak yang mengkonsumsi rokok ilegal, ya akan tidak maksimal sosialisasi ini. Kebetulan, yang dilakukan penindakan, itu 100 persen adalah laporan dari masyarakat,” ujarnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















