Pemerintahan

Usai Lengkapi AKD, DPRD Kota Malang Tancap Gas

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Malang Rimza

Memontum Malang – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang langsung tancap gas untuk menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal itu ditunjukan dengan telah resmi dibentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sehari setelah pelantikan jajaran pimpinan DPRD Kota Malang pada Senin (23/9/2019) lalu.

Pengesahan AKD DPRD Kota Malang sendiri dilaksanakan dalam rapat internal pada Selasa (24/9/2019) pagi di Kantor DPRD Kota Malang. Dari pengesahan tersebut terdapat masing-masing empat komisi dan empat badan yang ada di DPRD Kota Malang.

Dari penegesahan tersebut terdapat hasil yakni Komisi A dipimpin oleh Eddy Widjanarko dari Fraksi Golkar, Komisi B dipimpin oleh Trio Agus dari Fraksi PKS, Komisi C dipimpin oleh H Fathol Arifin dari Fraksi PKB, Sedangkan dari Komisi D dipimpin oleh Wanedi Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, untuk Badan Kehormatan dipimpin oleh Kol (Purn) Djoko Hirtono dari Partai Gerindra. Sedangkan untuk Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dipimpin oleh Pujianto dari Fraksi Demokrat-PAN-Perindo. Sedangkan Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Penganggaran (Banggar) dipimpin oleh ketua dewan.

Advertisement

“Kami empat pimpinan merupakan koordinator masing-masing komisi. Sedangkan untuk Banmus dan Banggar itu secara otomatis kami yang memimpin,” ujar Made.

Made mengatakan, sebelum empat pimpinan DPRD Kota Malang dilantik, ia sudah berkoordinasi dengan partai agar pembentukan AKD bisa disiapkan lebih dulu. Menurutnya hal itu dimaksudkan agar setelah jajaran pimpinan DPRD Kota Malang dilantik, AKD juga siap untuk disahkan.

“Ya biar bisa langsung tancap gas, utamanya APBD TA 2020. Yang perlu dilakukan ialah melakukan orientasi internal pembahasan APBD 2020. Karena bulan November ini harus di dok,” imbuhnya.

Untuk itu, ia meminta kepada segenap anggota dewan agar tidak melakukan kunjungan kerja dulu ke luar kota. Tak hanya itu, masih ada PR-PR lain yang sudah masuk dalam list kerja DPRD Kota Malang.

Advertisement

Di antaranya ialah pengesahan empat perda, pembangunan jembatan Kedungkandang, Malang Creative Center, Islamic Center dan tiga pasar tradisional.

“Untuk Perda saat sudah masuk tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Tinggal kita menyesuaikan hasil evaluasi gubernur baru bisa langsung disahkan menjadi perda. Setelah itu kami akan turun di pengawasan,” pungkasnya. (man/gie)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas