Hukum & Kriminal

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Kasek SMKN 10 Kota Malang Ditahan

Diterbitkan

-

Dwidjo Lelono SPd MMPd saat bersama petugas menuju mobil untuk dilakukan penahanan ke Lapas Kelas 1 Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan ‘Tahanan Kejari Kota Malang’ tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang.

Penahanan Dwijo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019.

Baca juga:

Awalnya Dwidjo datang ke ruang Pidsus didampingi Tirmidzi Husain SH MH, kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00. Dwidjo datang untuk memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelum dilakukan penahanan, Dwidjo dilakukan Swab untuk memastikan bebas dari Covid-19.

Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penahanan terhadap Dwidjo Lelono SPd MMPd. “Kami tahan hingga 20 hari kedepan samlai 26 Juli 2021. Alasan penahanan, menganggap menguatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikuatirkan pula mengulangi perbuatannya,” ujar Andi.

Advertisement

Dwijo dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001. “Ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Akan masih ada lagi pemeriksaan saksi-saksi karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Pelaksanaan dana BA BUN sepenuhnya tanggung jawab kepala sekolah,” ujar Andi.

Saat disinggung apakah ada permintaan penangguhan, Andi mengatakan bahwa penangguhan itu diajukan sebelum dilakukan penahanan. “Memang ada surat permohonan meminta penangguhan. Diajukan saat kami belum melakukan penahanan. Harusnya judulnya permohonan itu bukan penangguhan penahanan melainkan judulnya meminta untuk tidak dilakukan penahanan,” ujar Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. “Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/05) siang.

Advertisement

Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. “Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berperan sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,” ujar Dino.

Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. “Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,” ujar Dino. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas