Hukum & Kriminal
Ungkap Cepat Kasus Pencabulan Anak, Komnas PA Apresiasi Kinerja Polres Malang Kota

Memontun Kota Malang – Ketua Komisi Nasional Pelindungan Anak (Komas PA), Arist Merdeka Sirait, Selasa (25/01/2022), mendatangi Mapolres Malang Kota. Kedatangaanya tidak lain memberikan apresiasi dan mensuport kepada penyidik Reskrim Polresta Malang Kota dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak.
Kedatangan Komnas PA ini, diterima langsung oleh Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto SIK MSi dan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK SH. Apresiasi dan suport itu langsung disampaikan oleh Arist karena petugas Polresta Malang Kota dengan cepat mengungkap setiap ada kejahatan terhadap anak.
Seperti dalam penanganan kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap anak beberapa waktu lalu yang sempat viral di media sosial. Juga dengam cepat menangkap guru tari jaranan yang telah mencabuli dan menyetubuhi beberapa siswanya.
Menurut Arist, aksi bejat guru tari ini harus ditangani dengan cepat dan tepat. Ia mengatakan, kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan. “Saya baru dengar guru tari lakukan kejahatan seksual, ini tidak bisa dibiarkan. Kami sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti tidak ada kata ampun toleransi apalagi damai,” ujarnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Pihaknya sangat prihatin dengan ulah guru tari berinsiail YR, yang sudah dirilis beberapa waktu lalu. “Seorang oknum guru tari diduga melakukan kejahatan seksual kapada para siswinya. Tempo hari ada 7 orang korban, kini malah tambah 3 orang korban lagi. Semuanya, masih anak anak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengaku, apa yang dilakukan Ketua Komnas PA, adalah sesuai tupoksinya. “Salah satu tipoksi dari Komnas PA. Kami tentu mengapresiasi. Apalagi, untuk kasus anak, memang harus cepat penangananya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru tari berinisial YR alias Yahya (37), warga kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang, dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Dia ditangkap karena telah mencabuli tujuh murid perempuannya yang masih di bawah umur. Korbannya berumur 12 tahun hingga 15 tahun. Bahkan enam diantaranya sudah disetubuhi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya 7 laporan dari orang tua maupun keluarga korban. “Pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 terdapat laporan, bahwa adanya tindak asusila oleh satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, saat pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/01/2022). (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















