Kota Malang
UMK Kota Malang Tahun 2023 Resmi Naik hingga Rp 3,1 Juta
Memontum Kota Malang – Rencana kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) resmi di tanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, Kota Malang telah merencanakan kenaikan mencapai 7,22 persen, namun rencana itu tidak sesuai dengan harapan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadisnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan, menyampaikan jika UMK Kota Malang, naik sebesar Rp 200 ribu, yakni menjadi Rp 3.194.143,98. “UMK Kota Malang, ada kenaikan Rp 200 ribu. Tahun sebelumnya, yakni Rp 2.994.143,98, sekarang menjadi Rp 3.194.143,98. Itu kenaikannya sekitar 6,67 persen,” kata Arif saat dikonfirmasi, Jumat (09/12/2022) tadi.
Hal itu juga didukung adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) resmi terbit pada Rabu, (07/12/2022). Dimana dalam SK tersebut, juga tertulis akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2023 secara serentak di Kota/Kabupaten seluruh Indonesia.
“Untuk penerapannya nanti mulai 1 Januari 2023,” lanjut Arif.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Lebih lanjut dikatakan Arif, jika kenaikan UMK tersebut didasarkan pada perhitungan kondisi perekonomian nasional. Diantaranya yakni pengaruh akan inflasi, pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya.
“UMK sebagai patokan upah terendah yang diberikan kepada pekerja, dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Penghitungannya berdasarkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di masing-masing kota dan kabupaten,” jelasnya.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika UMK tersebut, bukan otoritas dari Pemkot Malang, melainkan pertimbangan dari Pemprov. Pihaknya, hanya mengajukan antara kemauan pekerja, kemampuan perusahaan, dan prediksi pertumbuhan ekonomi.
“Kita posisi di tengah-tengah. Hanya mengajukan yang middle (tengah,red). Pertimbangan sekarang ada di Provinsi, dewan pengubah merepresentasikan dari pekerja. Kita sounding dan bandingkan dengan kemampuan ekonomi perusahaan, tugasnya bagaimana ada titik temu. Itu bisa naik atau turun dari yang kita sodorkan,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED