Hukum & Kriminal
Tujuh Kali Beraksi di Kota Malang, Pelaku Spesialis Penipuan Ponsel Dibekuk
Memontum Kota Malang – Terduga pelaku spesialis gendam Handphone (HP), berinisial F (29), warga Jl Jengki Cipinang Asem, Jakarta Timur, Jumat (05/08/2022), dirilis di Polresta Malang Kota. Dalam rilis disebutkan bahwa pelaku sudah 7 kali beraksi di Kota Malang.
Salah satu korbannya adalah Irfan Hidayan (19), warga asal Selopuro, Kabupaten Blitar. Irfan menjadi korban aksi gendam tersebut pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 di kos- kosan harian yang disewa pelaku di Jl Kendalsari GangV, Kelurahan Tulisrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Bahkan akibat dari kejadian ini, Irfan kehilqngan HP Oppo Reno 7 yang dibawa kabur oleh pelaku.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, Irfan menawarkan HP Oppo Reno7 miliknya melalui grup jual beli ponsel di Facebook. Dari penawaran ini, pelaku menghubungi Irfan melalui peaan WhatsApp.
Setelah dilakukan tawar menawar, disepakati untuk COD di kos pelaku di Jl Kendalsari Gang V. Tak punya firasat buruk, Irfan pun membawa ponselnya untuk datang di rumah kos tersebut.
Setelah keduanya bertemu, Irfan pun diajak ke kamar kos pelaku. Setelah melakukan pengecekan kondisi ponsel, pelaku mengatakan cocok hingga akan melakukan tranfer pembayaran.
Saat itu, Irfan meminta supaya dibayar secara langsung. Saat itulah pelaku meminta Irfan menunggu di kamar kosnya, sedangkan pelaku berpamitan ke ATM untuk mengambil uang. Dengan keahlian bicara yang meyakinkan, korban pun menjadi percaya saat ponsel bwserta dosbox nya dibawa pelaku.
Namun setelah cukup lama menunggu, pelaku tak pernah kunjung kembali. Irfan kemudian merasa curiga hingga menanyakan kepada penghuni kos yang lain. Ternyata tidak ada yang mengenali pelaku, karena baru sehari kos di rumah tersebut. Korban pun semakin panik, karena nomer HP pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Kejadian ini selanjutnya di laporkan ke Polesta Malang Kota.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, pelaku berencana menjual ponsel hasil kejahatannya di Malang Plaza. Namun secara kebetulan si pemilik konter HP mengetahui bahwa ponsel yang akan dijual pelaku adalah ponsel milik Irfan, temannya. Dari sinilah, teman korban dan petugas Polresta Malang Kota menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali. “Tersangka melakukan aksinya dengan modus gendam. Dia kami kenakan Pasal 372/378 KUHP,” ujar AKP Bayu. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED