Hukum & Kriminal

Tipu Warga, Eks Bacakades Pagelaran Disergap Isilop Bantur

Diterbitkan

-

Tipu Warga, Eks Bacakades Pagelaran Disergap Isilop Bantur
SUKET TEKI : Buah dari penipuan bisa berujung masuk penjara. (Humas Polres Malang)

Memontum Malang – Tiga kali menipu warga Bantur, eks atau mantan bakal calon kepala desa, disergap jajaran Polsek Bantur (Polres Malang). Gara-gara perbuatannya, tersangka Taufik Hidayat (56) masuk terungku hotel prodeo Polsek Bantur.

Tersangka ini mengaku sebagai warga Jalan Hasanudin RT04/RW 02 Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Selaku korban yakni Sunaji (62) warga Dusun Bantur Timur RT 33 RW 07 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Barang bukti yang disita petugas. (Humas Polres Malang)

Barang bukti yang disita petugas. (Humas Polres Malang)

“Betul kami amankan tersangka Taufik, atas dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP,” sebut Kapolsek Bantur, AKP Nuryono kepada Memontum.com, Jumat (7/2/2020) siang.

Ditambahkan Kanitreskrim Polsek Bantur, Aipda Zuhdy Yahya SH MH, menjelaskan detail, tersangka ditangkap Rabu (5/2/2020) sore di Jalan Raya Bantur dekat Pasar Bantur.

Jadi barang bukti berupa motor Sanex N 2859 EJ,
BPKB Sepeda Motor Sanex SN100 warna hitam tahun 2006, selembar kuitansi a.n Taufik tertanggal 20 Juni 2015 dan sebendel Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 154/201/1 tanggal 08 Agustus 2011.

Advertisement

Ceritanya, korban dan tersangka kenal sejak lama. Pada kisaran 2015, korban minta tolong pada tersangka untuk menjualkan motor Sanex. Namun, usai motor dijual tersangka, korban tidak menerima uang hasil penjualan.

Setiap kali ditanyakan tentang hal tersebut, tersangka menjanjikan namun tidak ada kejelasannya. Lama tidak bertemu, tersangka lalu mendatangi korban dan menyebut dirinya telah berhutang banyak.

Rupanya itu hanyalah bujuk rayu tersangka. Ia menyebut memiliki mobil dan berada di Gondanglegi. Padahal pengakuan itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk menipu korban lagi.

Tak mau tertipu, korban sempat mengecek mobil yang disebut-sebut tersangka. Hasilnya, positif, tersangka telah berbohong. Sebab itu, korban menagih janji tersangka.

Advertisement

Dituntut korban, tersangka memberikan jaminan berupa sertifikat. Sertifikat itu diklaim tersangka adalah sertifikat kepemilikan tanah. Siapa sangka, sertifikat itu adalah akta pemberian hak tanggungan di bank.

Karenanya, korban pun semakin menderita kerugian Rp 10 juta lebih. Kesal atas perbuatan tersangka, korban melapor ke Polsek Bantur. Januari dilaporkan, selang 2 minggu kemudian, anggota Reskrim Polsek Bantur berhasil meringkus tersangka. (sos/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas