Kota Malang
Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Bapenda Kota Malang Intens Data Objek Pajak Rumah Kosan
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu upaya yang dilakukan, adalah secara aktif dan rutin melakukan pendataan objek pajak. Kegiatan ini dilakukan, untuk mendata objek pajak baru dan untuk membarui data wajib pajak yang sudah terdaftar.
Kepala Subbidang Pengembangan Potensi Bapenda Kota Malang, Nanang Sweistinura, mengatakan bahwa Kota Malang sebagai jujugan pendidikan dan bekerja memiliki potensi usaha dalam sektor hunian, seperti rumah kos. Tentunya, pendapatan dari rumah-rumah kos ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang dihimpun dalam bentuk pajak.
“Namun sayangnya, belum semua potensi pajak dari rumah kos ini tergali secara maksimal. Banyak rumah kos yang belum terdata. Oleh karena itu, kami selalu berupaya untuk mendata rumah kos yang ada di Kota Malang,” ujar Nanang, Selasa (18/01/2022).
Baca juga
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Dirinya mengaku, pemilik rumah kos acapkali jarang yang melapor ke Bapenda Kota Malang. Karena masih banyak rumah kos yang ada di Kota Malang, ini tidak memiliki izin. Dengan demikian, pihak Bapenda Kota Malang secara rutin keliling untuk mengetahui objek pajak melalui rumah kos.
“Yang melapor jarang, sehingga rata-rata rumah kos tidak berizin. Jadi, petugas kita yang keliling. Kalau kita tidak kegiatan extent ini secara logika tidak akan mungkin (wajib pajak terdaftar). Tidak akan mungkin kita tahu ada kos-kosan baru. Jadi, personel kita aktif turun ke lapangan langsung,” ujar Nanang.
Peraturan pemungutan pajak bagi penyedia rumah kos, tambahnya, pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Untuk diketahui, potensi penerimaan pajak daerah dari usaha rumah kos cukup besar. Pada tahun anggaran 2021, penerimaan pajak daerah dari rumah kos Rp 825,198 juta. Nilai ini, lebih tinggi dari pada pendapatan dari pajak guest house dan wisma pariwisata. Pajak rumah kos termasuk dalam rumpun pajak hotel yang total pendapatannya Rp 26,022 miliar pada tahun 2021 lalu. (hms/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED