Kota Malang

Tingkatan Pendapatan Daerah, Disnaker PMPTSP Kota Malang Lakukan Penertiban Reklame

Diterbitkan

-

PENERTIBAN: Pemasangan stiker pada reklame yang berizin dan tidak berizin. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, melakukan operasi penertiban reklame, Rabu (01/11/2023) malam.

Penertiban yang dilakukan, yakni dengan melakukan penempelan stiker pada beberapa titik reklame yang berizin dan tidak berizin. Sampai dengan saat ini, data yang tercatat di Disnaker PMPTSP ada sebanyak 53 reklame yang dalam pantauan, sementara jumlah reklame permanen ada sekitar 2 ribu .

“Data yang masuk ke kita, ada 53 titik (reklame) yang sampai sekarang tidak diketahui itu punya siapa. Nah, makanya malam ini kita memasang stiker di 12 titik yang sudah berizin dan 5 sampai 10 titik yang tidak berizin,” kata Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, seusai melakukan Apel Persiapan Penertiban (APP).

Dijelaskan Arif, jika penempelan stiker yang dilakukan pada reklame, terdiri dua macam tulisan. Pertama, jika reklame yang sudah berizin maka akan ditempel dengan stiker barcode, kedua yang belum berizin maka akan ditempel stiker dengan bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Berizin.

Advertisement

Baca juga :

“Harapannya ke depan nanti pemilik reklame segera mengurus perizinannya kalau memang belum punya izin. Kalau yang sudah punya izin saya harapkan tertib mengurus sampai tahun-tahun berikutnya. Karena izin reklame itu masa aktifnya 1 tahun, berarti tahun berikutnya harus mengurus izin reklamenya. Syarat-syaratnya sudah ada semua, bisa dilihat di Izol,” tuturnya.

Menurutnya kegiatan tersebut dilakukan, karena salah satu sumbangsih retribusi berasal dari reklame. Sehingga, ketika reklame itu sudah terdata maka, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang juga bisa mengambil pajak reklame, diharapkan itu juga bisa mendukung target PAD.

“Kita sebenarnya kolaborasi dengan OPD yang lain, tapi kan ujung tombak dari investasi ada di Disnaker-PMPTSP, makanya kita gerak cepat sehingga orang-orang akan tahu mana reklame yang berizin dan mana yang tidak. Kita berkomitmen dengan adanya teman-teman pengusaha ini bisa mengurus izin reklame, sehingga otomatis PAD kita juga akan naik,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Arif berharap, ketika Satpol PP Kota Malang menemukan reklame dengan penanda stiker yang belum berizin, maka bisa segera ditindaklanjuti atau diberikan tindak pidana ringan (tipiring). Sebab, reklame yang tidak berizin tersebut menurutnya malah merusak pemandangan dan tidak ada sumbangsih untuk PAD Kota Malang.

“Kalau misalkan bandel ya ditebang saja, karena kalau ditebang nanti biar ada investor yang masuk lagi yang mengisi reklame ini. Jangan sampai papan reklamenya dibiarkan, pemiliknya tidak ada membayar tetapi menggunakan lahan Pemkot, malah mengotori pemandangan dan tidak ada sumbangsih untuk PAD Kota Malang,” imbuhnya. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas