Hukum & Kriminal

Timbulkan Kerugian Negara Rp 147 Juta, Terpidana Kasus Korupsi Bantuan Jasmas Menyerahkan Diri

Diterbitkan

-

Terpidana Ir Budianto MT saat akan dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang ke Lapas Klas 1 Malang. (gie)
Terpidana Ir Budianto MT saat akan dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang ke Lapas Klas 1 Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Setelah sempat dilakukan pencarian oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, terpidana atas nama Ir Budianto MT (54) dosen, warga Jl Raya Candi Gang II, Kelurahan Karangsuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (25/11/2020) siang, akhirnya menyerahkan diri.

Dengan diantar oleh kuasa hukumnya, Budianto menyerahkan diri ke Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani masa hukumannya selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan. Dia menjadi terpidana kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negera Rp 147 juta.

Informasi Memontum.com bahwa pada Tahun 2012, Budianto mencari kelompok masyarakat bahwa ada bantuan Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dari Partai Golkar.

Bantuan itu akan diberikan kepada kelompok masyarakat untuk pembangunan fisik lingkungan seperti paving jalan, penyemiran jalan, drainase pinggir jalan dan pembangunan plengsengan.

Advertisement

Budianto kemudian menawarkan pembuatan proposal kepada 11 kelompok masyarakat tersebut untuk pengajuan Jasmas. Namun ada syaratnya, jika bantuan disetujui dan cair maka yang akan melakukan pembangunan fisik adalah Budianto. Sedangkan masyarakat nantinya akan menerima hasil jadinya.

Budianto kemudian membuat 11 proposal untuk kelompok masyarakat yang ditunjukan ke Gubernur Jatim. Setelah itu, disetujui hingga cair dan uang masuk ke rekening 11 kelompok masyarakat dengan total nilai Rp 1 miliar.

Uang itu merupakan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2013. Sesuai Pasal 22 Ayat (1) Pergub Jatim No 77 Tahun 2012 bahwa yang berhak mengelola dan bertanggung jawab atas dana hibah tersebut adalah kelompok masyarakat yang memperoleh bantuan.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa setelah uang bantuan Jasmas tersebut berada di rekening 11 kelompok masyarakat, Budianto kemudian memindah bukukan uang hibah tersebut. Yakni dari rekening 11 kelompok masyarakat ke rekening pribadinya.

Advertisement

“Perbuatan ini tanpa hak dan melawan hukum. Terpidana ini kemudian melakukan pembangunan fisik. Dalam pengerjaanya ada selisih volume hingga menimbulkan kerugian negara Rp 147 juta,” ujar Dino.

Perbuatan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pada 6 Mei 2014 ditangani oleh Polresta Malang Kota. Putusan PN Malang menghukum terpidana selama 4 tahun penjara. Banding putusan Pengadilan Tinggi (PT) selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Kemudian Kasasi. Dalam putusan pada bulan Mei Tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi sehingga kembali pada putusan PT,” ujar Dino.

Petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang sempat melakukan pencarian. “Sudah kami cari di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada. Hampir saja kita terbitkan DPO karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Namun tadi kami mendapat telepon dari kuasa hukumnya, kalau terpidana akan menyerahkan diri. Saat ini terpidana sudah kami bawa ke Lapas Klas 1 Malang untuk menjalani hukumannya,” ujar Dino.

Advertisement

Sementara itu kuasa hukumnya yang mengantar Budianto ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, enggan memberikan keterangan. “Saya akan bicarakan dulu. Sebentar saya mau ke LP,” ujar kuasa hukumnya yang langsung bergegas masuk ke dalam mobil. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas