Hukum & Kriminal

Tersangka Pembunuhan Ibu Angkat di Kota Malang Peragakan 23 Adegan dalam Rekonstruksi

Diterbitkan

-

Tersangka Pembunuhan Ibu Angkat di Kota Malang Peragakan 23 Adegan dalam Rekonstruksi

Memontum Kota Malang – Kasus pembunuhan terhadap Nanik Suyatni (85), warga Jalan Manyar, No 36 RT16 RW08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, direkontruksi, Selasa (13/12/2022) tadi. Dalam gelaran itu, petugas Reskrim Polres Malang Kota menghadirkan Rahmat Irwanto alias Iwan (40), anak angkat korban, yang juga diduga sebagai tersangka pembunuhan.

Dalam rekontruksi ini, tersangka memperagakan 23 adegan. Dalam reka ulang tersebut, tersangka melakukan pembunuhan menggunakan tangan kosong. Yakni, dengan cara mencekik dan memukul ke bagian kepada korban hingga beberapa kali.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Nurwasis, di sela-sela rekonstruksi mengatakan bahwa rekontruksi ini memberikan gambaran untuk melihat peristiwa sebenarnya. Tersangka, memperagakan mulai dari awal prosesi pembunuhan.

“Reka ulang itu, untuk mengetahui perbuatan tersangka secara langsung. Adakah persesuaian antara keterangan saksi termasuk hasil otopsi dengan yang dilakukan tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka melakukan pemukulan tidak lebih dari 6 kali,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Terkait motif, Wakasat menyampaikan adalah masalah kebutuhan. Sebelum peristiwa terjadi, tersangka sempat minta uang untuk kebutuhan. Misalnya untuk pembayaran air, listrik dan lainya. Namun, korban tidak merespon. “Karena tidak ada respon dari korban, tersangka emosi dan melakukan kekerasan berakibat korban meninggal di lokasi kejadian,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nanik ditemukan tewas bersimbah darah hingga diduga menjadi korban pembunuhan pada Kamis (24/11/2022) sore. Tubuh Nanik ditemukan oleh keluarga anak angkatnya saat berkunjung ke rumah. Dari informasi yang dihimpun, saat ditemukan, pada bagian wajah korban dipenuhi darah segar. Selain itu, juga didapati beberapa luka di bagian kepalanya.

Tersangka Iwan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh ibu angkatnya tersebut. Tersangka sendiri, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mengatakan sehat jasmani dan rohani. Bahkan, bisa menjawab pemeriksaan petugas.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas