Hukum & Kriminal
Tersangka Pembunuhan Ibu Angkat di Kota Malang Peragakan 23 Adegan dalam Rekonstruksi

Memontum Kota Malang – Kasus pembunuhan terhadap Nanik Suyatni (85), warga Jalan Manyar, No 36 RT16 RW08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, direkontruksi, Selasa (13/12/2022) tadi. Dalam gelaran itu, petugas Reskrim Polres Malang Kota menghadirkan Rahmat Irwanto alias Iwan (40), anak angkat korban, yang juga diduga sebagai tersangka pembunuhan.
Dalam rekontruksi ini, tersangka memperagakan 23 adegan. Dalam reka ulang tersebut, tersangka melakukan pembunuhan menggunakan tangan kosong. Yakni, dengan cara mencekik dan memukul ke bagian kepada korban hingga beberapa kali.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Nurwasis, di sela-sela rekonstruksi mengatakan bahwa rekontruksi ini memberikan gambaran untuk melihat peristiwa sebenarnya. Tersangka, memperagakan mulai dari awal prosesi pembunuhan.
“Reka ulang itu, untuk mengetahui perbuatan tersangka secara langsung. Adakah persesuaian antara keterangan saksi termasuk hasil otopsi dengan yang dilakukan tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka melakukan pemukulan tidak lebih dari 6 kali,” ujarnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Terkait motif, Wakasat menyampaikan adalah masalah kebutuhan. Sebelum peristiwa terjadi, tersangka sempat minta uang untuk kebutuhan. Misalnya untuk pembayaran air, listrik dan lainya. Namun, korban tidak merespon. “Karena tidak ada respon dari korban, tersangka emosi dan melakukan kekerasan berakibat korban meninggal di lokasi kejadian,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nanik ditemukan tewas bersimbah darah hingga diduga menjadi korban pembunuhan pada Kamis (24/11/2022) sore. Tubuh Nanik ditemukan oleh keluarga anak angkatnya saat berkunjung ke rumah. Dari informasi yang dihimpun, saat ditemukan, pada bagian wajah korban dipenuhi darah segar. Selain itu, juga didapati beberapa luka di bagian kepalanya.
Tersangka Iwan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membunuh ibu angkatnya tersebut. Tersangka sendiri, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mengatakan sehat jasmani dan rohani. Bahkan, bisa menjawab pemeriksaan petugas.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















