Hukum & Kriminal
Terlibat Aksi Pengeroyokan di Malam Pergantian Tahun 2022, Sebanyak 14 Orang Diamankan Polresta Makota

Memontum Kota Malang – Sebanyak 14 orang diamankan petugas Polresta Malang Kota (Makota), karena terlibat kasus pengeroyokan pada malam pergantian tahun baru 2022. Sejumlah orang yang diamankan itu, diduga terlibat dalam peristiwa di tiga lokasi berbeda di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi, mengatakan ke-14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Tiga lokasi pengeroyokan dan penganiayaan itu, diantaranya terjadi di Kelurahan Merjosari dan dua pengeroyokan di Jalan Candi Sewu, Kota Malang.
“Dari laporan beberapa korban, 14 orang kami amankan sesaat setelah peristiwa terjadi di hari Sabtu, atau masuk 1 Januari 2022. Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 dan pukul 09.00, kami amankan tersangka,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Kota Malang, Kamis (06/01/2022).
Selain melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, dikatakan Buher-sapaan Kapolresta Malang, bahwa para tersangka juga melakukan pengerusakan, dengan berdasarkan bukti kaca jendela rumah kontrakan korban yang pecah. “Bukti dari olah TKP, mendapati adanya pengerusakan berupa kaca jendela rumah korban pecah,” ujar Kombes Pol Budi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, menambahkan bahwa latar belakang aksi pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan dikarenakan adanya kesalah pahaman.
Baca juga :
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Kompol Tinton juga menyampaikan, bahwa para tersangka yang berjumlah sembilan orang tersebut, saat kejadian dalam pengaruh minuman keras. “Bermula dari euforia yang berlebih serta pengaruh alkohol, tersangka di Merjosari melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap korban,” tutur Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Sementara itu, dua aksi pengeroyokan di Jalan Candi Sewu, melibatkan lima tersangka dan terjadi akibat adanya selisih paham saat merayakan pergantian tahun baru. Dijelaskannya, beberapa tersangka itu menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok pemuda lain. Kemudian mereka melakukan serangan balik dengan teman-temannya kepada pengeroyok sebelumnya.
“Setelah kami dalami, ternyata korban pengeroyokan ini telah melakukan pengeroyokan juga. Kami lakukan pemeriksaan semua, berdasarkan alat bukti yang ada, mereka kami tahan,” jelas Kompol Tinton.
Kasatreskrim juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku pelanggaran yang ada di Kota Malang. “Ini adalah Kota Pendidikan. Kami tidak mau, Kota Malang menjadi tempat aksi kekerasan terhadap pemuda penerus bangsa. Kami tindak tegas agar tidak ada lagi kekerasan di Kota Malang,” tegasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cw1/gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















