Pemerintahan

Terkait Reklame Pro Mild di Toko Avia, Pihak Pemasang Jalani Sidang Tipiring Satpol PP

Diterbitkan

-

Zainul, perwakilan Vendor saat menghadiri persidangan. (gie)
Zainul, perwakilan Vendor saat menghadiri persidangan. (gie)

Memontum, Kota Malang – Pihak vendor pemasang reklame Pro Mild yang diletakkan di spot khusus Toko AVIA Kota Malang, akhirnya menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor sementara Satpol PP di Jl Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (29/1/2020) siang.

Hal itu dikarenakan pemasangan Reklame tersebut sampai saat ini belum mengantongi izin. Sebah sejak dipasang pada awal Januari 2020 lalu, sampai saat ini izin reklame di kawasan Cagar Budaya tersebut belum mengantongi izin.

Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM. (gie)

Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM. (gie)

Kepala Satuan Pamong Praja Kota Malang Drs Priyadi MM, mengatakan bahwa pihak Pro Mild dikenai Tipiring karena belum mengantongi izin.

“Belum mengantongi izin, sudah ditindak. Sebelum ada ijin harus ditutup dulu. Kalau nantinya belum dapat izin juga ya akan kita turunkan. Saat ini mereka memang sudah proses mengajukan izin. Izinnya sudah lengkap namun masih proses. Kan kawasan itu rencananya menjadi kawasan cagar budaya. Namun masih belum ada surat otentiknya. Nanti akan menunggu Tim Ahli Cagar Budaya (TABC). Kemungkinan hal itu yang membuat ditangguhkan,” ujar Priyadi.

Pihak Vendor menjalani persidangan Tipiring dimana persidangan terdapat petugas Kejaksaan Kota Malang Hakim dan Panitera PN Malang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pihak vendor dikenakan denda Rp 1 juta.

Advertisement

Sementara itu, Dedy Kuntarto selaku Managemen JJ Production Surabaya sebagai vendor menerima atas segala keputusan dan kebijakan Pemkot Kota Malang terkait yang dianggap sebuah pelanggaran tentang perizinan atas dibangunnya reklame brand di atas Toko Avia Kota Malang.

Reklame Pro Mild yang saat ini sudah ditutup kain warna putih. (gie)

Reklame Pro Mild yang saat ini sudah ditutup kain warna putih. (gie)

“Atas kepatuhan dari sisi etika dan lain-lain, kami pihak Agensi JJ Promotions masih tetap berupaya menjalankan dan menyelesaikan langkah perizinan yang belum selesai, dan kami sudah menutup Reklame tersebut dengan kain pada Selasa (14/1/2020), sambil menunggu proses perijinan selesai. Proses perijinan sudah dilakukan sejak Oktober 2019,” ujar Dedy.

Terkait perizinan pihaknya menjelaskan bahwa pada Tanggal 7 Oktober 2019 berkas permohonan masuk di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Tanggal 1O Oktober 2019 Tim reklame yang terdiri dari beberapa Dinas sudah meninjau lokasi di Toko Avia.

Masih kata Dedy, saat itu sekaligus rapat dan dibuatkan berita acara dengan dipenimbangkan diterbitkannya surat ijin reklame Masing-masing catatan sudah ditandatangani pihak Dinas Terkait.

“Setelah itu, 12 Oktober 2019 berkas permohonan IMB sudah masuk di bagian IMB dengan persaratan dan ketentuan yang telah berlaku. Pada 13 November 2019, sudah melakukan pembayaran pajak dengan masa 1 bulan, karena bayar satu tahun tidak boleh,” ujar Dedy. Proses terus berlanjut, IMB belum juga keluar.

Advertisement

BACA : Tak Juga Tunjukkan Izin, Vendor Reklame di Toko Avia Segera Jalani Sidang

“Pada 21 November 2019, vendor melengkapi persyaratan lainnya berupa surat kontrak sewa lokasi dengan toko Avia berikut fotokopi surat tanahnya. Antara tanggal tersebut, IMB juga belum keluar. Akhirnya pada 30 Desember 2019 pekerjaan dimulai sampai dengan munculnya berita di media. Kami ingin pemberitaan berimbang bahwa kita sudah mengurus sejak Oktober 2019. Reklame itu tidak bodong, kami sudah mengurus perizinannya,” ujar Dedy.

Sementara itu, Zainul Arifin, pihak vendor yang menghadiri persidangan menambahkan juga bahwa pihaknya akan melengkapi dan memproses perizinan. Termasuk pengajuan permohonan ke Tim Cagar Budaya.

“Pengajuan permohonan sudah kami masukan,” ujar Zainul saat ditemui Memontum.com di kantor Satpol PP. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas