Hukum & Kriminal

Terkait Raibnya Uang Nasabah, Korban Minta Pihak Bank Mega Tanggung Jawab

Diterbitkan

-

Maliki SH MH, kuasa hukum para korban saat ditemui di Polresta Malang Kota. (gie)
Maliki SH MH, kuasa hukum para korban saat ditemui di Polresta Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang – Dua nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Damayanti dan Lieneke Kusumawati, Senin (7/12/2020) pagi, mendatangi Polresta Malang Kota.

Dengan didampingi oleh Maliki SH MH, kuasa hukumnya keduanya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi yang menjadi korban dalam peristiwa ini.

Keduanya adalah 2 dari 6 korban yang telah melaporkan wanita berinisial YA (45) mantan Sub Branch Manager Bank Mega Jl Kyai Tamin ke Polresta Malang Kota pada, Jumat (13/11) lalu, terkait raibnya uang Rp 3,1 miliar.

Maliki SH MH, kuasa hukum para korban mengatakan bahwa Lieneke dan Damayanti diperiksa petugas terkait berapa nilai kerugian yang telah diderita dan modus dugaan tindak pidana kejahatan ini.

Advertisement

“Tadi kedua korban memberikan keterangan apa adanya sebagai nasabah Bank Mega. Kami harapkan dengan keterangan ini bisa terungkap modusnya dan dimanakan keberadaan uang para korban ini,” ujar Maliki.

Maliki berharap petugas kepolisian menelusuri semua aliran uang milik kliennya yang tidak diakui oleh pihak Bank Mega.

“Karena statemen dari YA saat di Polres Panjen/Polres Malang (Saat ini YA telah ditahan di Polres Panjen) bahwa milik para klien kami masih berada di Bank Mega. Sedangkan statemen dari pihak Bank Mega, bahwa uang itu digunakan oleh oknum pegawa Bank Mega. Kami minta kepada penyidik untuk memanggil saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana ini khusunya dari pihak Bank Mega untuk mengetahui dimanakah uang itu. Sebab YA mengatakan kalau uang masih di Bank Mega diputar untuk menutup target. Target yang mana saya tidak tahu. Itu internalnya Bank Mega,” ujar Maliki.

Pihaknya meminta Bank Mega untuk bertanggung jawab. “Bank Mega harus bertanggung jawab. Karena kejadian ini kalau tidak ada label Bank Mega, tidak mungkin klien kami akan menaruh uang di Bank Mega. Seperti halnya salah satu klien kami yakni Pak Tjio Hokky Tjokrowibowo bahwa dirinya bersama kakaknya membawa uang ke teller Bank Mega. Dihitung disana. Setelah uang selesai dihitung, kemudian diberi slip SUN (Surat Utang Negara). Slip itu ada logonya Bank Mega dan diberikan juga di Bank Mega, sebagai nasabah masak harus tanya slip itu asli atau tidak,” ujar Maliki.

Advertisement

Seperti diberikan sebelumnya, sebanyak enam nasabah Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin, Kota Malang, berharap uang miliknya bisa kembali. Oleh karena itu pada, Jumat (13/11), melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin Kota Malang.

Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Pihak yang mewakili pelaporan adalah Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan Deposito dan Surat Utang Negara pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020. Laporannya sudah diterima dengan Laporan Polisi No:LP-B/669/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.

Tjio Hokky Tjokrowibowo, dengan nilai kerugian sebesar Rp 800.000.000, penempatan deposito dan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Maret 2019 dan Juli 2020.

Advertisement

Laporannya sudah terbit Laporan Polisi No:LP-B/668/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.

Sedangkan empat korban lainnya, NA. Damayanti, dengan nilai kerugian sebesar Rp 300.000.000, penempatan deposito pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Agustus 2020.

Lieneke Kusumawati, dengan nilai kerugian sebesar Rp 100.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juni 2020.

Maria Christian dengan nilai kerugian sebesar Rp 400.000.000, penempatan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Mei-Juni 2020.

Advertisement

Serta Jong Pongki Tambayong, dengan nilai kerugian sebesar Rp 425.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juli 2017-Oktober 2019.

Maliki SH MH, kuasa hukum para korban saat bertemu Memontum.com pada, Senin (16/11) pukul 20.30 WIB, berharap petugas kepolisian melakukan uji forensik terkait surat bukti deposito dan Surat Utang Negara (SUN) Bank Mega yang dimiliki kliennya.

“Bukti itu diberikan oleh YA, yang saat itu menjabat Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Jl Kyai Tamin. Namun setelah klien kami tidak bisa menarik uangnya, kami klarifikasikan ke Bank Mega dan dikatakan tidak benar atau tidak tercatat di perbankan Bank Mega. Padahal yang menyerahkan YA, kop suratnya juga Bank Mega, print out date, detik tanggal dan jam nya ada,” ujar Maliki. Pihaknya meminta petugas juga melakukan uji forensik. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas