Kota Malang

Terkait Perizinan, Mie Gacoan, Mie Kober dan Wizzmie Dipanggil Disnaker PMPTSP Kota Malang

Diterbitkan

-

SOLUSI: Suasana saat dilakukan pemanggilan oleh Disnaker PMPTSP Kota Malang di MPP Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan pemanggilan kepada tiga pengusaha mie di Kota Malang. Pemanggilan itu dilakukan, untuk mencari solusi berkaitan dengan permasalahan yang dialami masing-masing.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan jika ketiga pengusaha mie tersebut diantaranya adalah Mie Gacoan, Mie Kober dan Wizzmie. Dari ketiga pengusaha mie tersebut, memiliki permasalahan yang berbeda-beda.

“Kami memanggil ketiga pengusaha tersebut bersama OPD mitra,.untuk membantu perizinan yang belum terselesaikan. Kami tidak dalam rangka menyalahkan, tetapi mencari solusi supaya permasalahan itu cepat selesai. Permasalahan itu, terkait dengan analisis mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin), Studi Laik Fungsi (SLF), dan lingkungan,” kata Arif, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (07/06/2023) tadi.

Dirinya menegaskan, bahwa jika perizinan yang diberikan sebetulnya sudah dibuka semudah-mudahnya bagi para pengusaha. Namun dengan syarat, mereka (pengusaha) juga harus kooperatif. Di mana, harus saling terbuka dan jujur satu sama lainnya.

Advertisement

“Saya sampaikan pada pengusaha di Kota Malang, tolong jujur ke kami. Kami tidak akan mempersulit dan justru kami akan membantu. Bagaimana proses yang ada di perizinan, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Amdal Lalin, termasuk SLF dan endingnya di Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.

Baca juga :

Kemudian, Arif juga menjelaskan, jika permasalahan yang dialami oleh Mie Kober, yaitu kapasitas tempat duduk yang diinput dalam SPPL, tidak sesuai dengan realita yang ada di lapangan. “SPPL menyatakan kursi hanya 80 sekian. Namun menyataan di lapangan ada 150. Akhirnya kami dikomplain dari pihak Dinas Perhubungan. Ya kami sampaikan, bahwa SPPL itu keluarnya berdasarkan Online Single Sistem (OSS). Dimana yang memasukkan para pengusaha itu sendiri,” tegasnya.

Berbeda halnya dengan Mie Gacoan di cabang terbarunya. Dimana, bermasalah di lokasi tempat. Sehingga, perlu dilakukan tinjauan langsung ke lokasi tersebut.

Advertisement

“Khusus Mie Gacoan, kita perlu turun ke lapangan karena kita melihat lokasinya dahulu. Yang masuk pengajuan di kami, yang bersangkutan memasukkan di OSS nya itu Kelurahan Lesanpuro. Tetapi, itu juga berada di antara Kelurahan Lesanpuro dan Kelurahan Sawojajar. Sehingga, teman-teman akan turun menemui RT, RW, lurah lesanpuro dan Sawojajar, dan camat,” tambahnya.

Sedangkan untuk Wizzmie, ujar Arif, hanya tinggal penyesuaian SPPL dan izin dari Dinas Perhubungan, terkait dengan Amdal Lalin. Meskipun demikian, dalam hal ini pihaknya akan melakukan monitor progres perizinan dari ketiga usaha mie tersebut di tiap minggunya. Dimana dalam hal ini, juga akan dibantu oleh OPD terkait, yaitu Satpol PP Kota Malang.

“Batasan waktu tidak ada. Kesepakatan tadi, tiap minggu akan dipantau oleh Satpol-PP dan itu kesepakatan hari ini. Sementara, hasil rapat hari ini akan cari win-win solution. Karena kalau ditutup, bagaimana dengan pekerjanya dan lainnya. Jadi, kita beritikad baik. Semuanya untuk cari solusi terbaik untuk kelangsungan usaha ketiga mie tersebut,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas