Hukum & Kriminal

Terkait Penindakan Operasi Yustisi, Reza Berencana Gugat Wali Kota Malang

Diterbitkan

-

Reza Trianto SH M Hum. (gie)
Reza Trianto SH M Hum. (gie)

Memontum Kota Malang – Reza Trianto, SH M.Hum (56), warga Jl. Danau Maninjau, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berencana menggugat Wali Kota Malang Drs H Sutiaji. Saat bertemu Memontum.com pada Rabu (7/10/2020) siang, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat di Kota Malang ini dalam gugatannya meminta ganti rugi Rp 25 miliar.

Hal ini buntut dari operasi Yustisi pada tanggal 16 September 2020 di depan Balaikota Malang. Menurut keterangan Reza, bahwa sebelum kejadian dia mengendarai mobil pribadi seorang diri berencana ke Pasar Besar. “Saat melewati depan Balaikota Malang, mobil saya dihentikan. Ada operasi Yustisi. Kebetulan saya tidak memakai masker, sebab saat itu sebenarnya saya merasa aman di dalam mobil sendirian, full AC dan jendela tertutup. Itu ranah privasi karena saya memang sendirian,” ujar Reza.

Saat diminta turun dari mobil, Reza melakukan penolakan karena melihat ada kerumunan banyak orang. “Saya merasa aman sendiri di dalam mobil, namun diminta turun. Saya tidak mau karena banyak kerumunan. Saat itu saya sangat kecewa karena saya di posisi aman malah dibawa ke kerumunan yang saya rasa tidak menjaga protokol kesehatan karena jaraknya berdekatan. Selain itu tidak ada pengecekan suhu tubuh,” ujar Reza.

Reza mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan pembelaan, namun malah disudutkan. “Disana ada Wali Kota, namun saya merasa sangat disudutkan. Bahkan saat itu saya ditanya saudara ngerti hukum tidak. Ditanya seperti itu, saya hanya jawab ya ngertian bapak. Saat itu malah semakin banyak yang berdatangan saat saya berdebat. Padahal jelas, bahwa Presiden membuat kebijakan bahwa harus menghindari kerumunan,” ujar Reza.

Advertisement

Hakim yang saat itu melakukan persidangan di tempat langsung memutus Reza bersalah dan didenda Rp 100 ribu. “Saya malah dianggap bersalah. Harusnya didengar dulu bagaimana kejadian nya jangan langsung menganggap saya bersalah. Putusannya denda Rp 100 ribu subsider 3 hari. Saat itu saya langsung menyatakan keberatan. Saya tidak mau bayar dan KTP saya diminta sebagai jaminan,” ujar Reza.

Terkait keberatan yang dilakukannya saat ini sudah dalam tahap kasasi. “Upaya hukum Kasasi pada 24 September 2020. Saat ini belum inkrah. Kasasi ini bukan tentang menang atau kalah. Namun supaya aspirasi warga bisa tersalurkan. Kewenangan sepenuhnya di tangan hakim,” ujar Reza.

Tidak hanya itu, Reza dalam waktu dekat berencana mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Wali Kota Malang. “Rencananya dalam waktu dekat secepatnya, saya akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum karena telah mebahayakan keselamatan saya, kesehatan hingga jiwa saya. Ganti rugi senilai Rp 25 miliar. Karena saat itu saya berada di ranah pribadi. Dalam mobil pribadi sendirian full ac pintu tertutup malah dibawa ke tempat kerumunan,” ujar Reza.

Sementara itu Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. “Setiap warga memiliki hak dan kewajiban hukum, pada saat kegiatan juga banyak media dan aparat sehingga semua dapat memotret secara utuh fakta kejadian seperti apa. Pemkot senantiasa menghormati proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Nur Widianto. (gie)

Advertisement

 

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas