Hukum & Kriminal

Terkait Hutang, Pengusaha Mie Digugat Mantan Menantu

Diterbitkan

-

Terkait Hutang, Pengusaha Mie Digugat Mantan Menantu
Wiwiek berharap uang Rp 555 Juta miliknya dikembalikan oleh mantan mertuanya. (gie)

Memontum Kota Malang – Wiwiek Marlina (42) warga Jl Terusan Borobudur, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menggugat mantan mertuanya Connie Kurniawati (68), warga Jl Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Wiwik yang didampingi Wintarsa Anugraha SH MH, kuasa hukumnya akhirnya merasa lega karena majelis hakim mengabulkan gugatannya.

Humas PN Kota Malang, Djuanto SH MH, saat ditemui Memontum.com mengatakan bahwa amar putusan menghukum tergugat membayar uang sejumlah Rp. 555.952.848.

“Sebagaimana putusan Majelis Hakim, mengabulkan gugatan dari penggugat. Amar putusanya, menghukum tergugat membayar sejumlah Rp. 555.952.848,” ujar Djuanto, Rabu (17/3/2021) siang.

Advertisement

Baca juga: Pihak PT Surabaya Sebut Penundaan Eksekusi Ruko Jl Galunggung Kewenangan PN Kota Malang

Dengan adanya putusan ini, tergugat mempunyai waktu 14 hari sejak putusan, apakah ada langkah hukum lain atau tidak.

“Ada batasan waktu 14 hari, masih bisa melakukan langkah hukum lain,” ujar Djuanto.

Sementara itu menurut Wiwiek selaku penggugat bahwa Connie adalah ibu dari Peter Darsono, suaminya. Wiwiek dan Piter menikah Tahun 2004.

Advertisement

Namun Peter akhirnya meninggal dunia pada 30 Mei 2013. “Saya dulu menantunya depot Mie Sawahan Kota Malang. Saya menikah dengan Peter, anaknya Connie. Dari pernikahan itu kami dikaruniai 2 anak. Namun suami saya meninggal pada Tahun 2013,” ujar Wiwiek.

Pada Tahun 2014, Connie datangi Wiwiek untuk untuk meminjam uang Rp 500 juta. “Dulu saya meneruskan usaha suami Mie Sawahan di Jl Borobudur. Mertua saya datang meminjam uang Rp. 500 juta untuk renovasi depot Mie Sawahan Jl Yulius Usman. Pada saat itu saya tidak punya uang hingga saya pinjamkan ke Bank Panin, dengan agunan Sertifikat Hak Milik ruko di Jalan Terusan Borobudur atas nama mertua,” terang Wiwiek.

Pengajuan pinjaman pada PT Bank Panin adalah penggugat dengan persetujuan tergugat. Dikuatkan dengan akta pengakuan hutang dan pemberian jaminan.

Dalam perjalanannya Wiwek-lah yang mengangsur pinjaman tersebut dengan perbulannya harus membayar Rp. 16,5 juta.

Advertisement

“Angsuran 36 bulan. Selama 33 bulan saya yang selalu membayar ke Bank Panin. Perbulannya saya harus membayar Rp. 16,5 juta. Setelah 33 bulan, saya tanyakan proses pembayarannya ke Bu Connie. Saat saya tagih-tagih malah saya disuruh mengosongkan ruko beserta usahanya. Angsuran hanya kurang 3 bulan, kemudian dibayar oleh Bu Connie dan sertifikat jaminan diambil tanpa tanda tangan saya. Kenapa kok bisa Bank Panin mengeluarkan sertifikat itu,” ujar Wiwiek.

Karena selama 33 bulan itu Wiwiek yang terus membayar maka dia pun menagih uangnya kepada mantan mertuanya tersebut.

“Saya hanya diberi janji-janji saja hingga pada Agustus 2020, saya naikan gugatan tentang aliran dana. Uang saya Rp 555 juta supaya dikembalikan. Uang itu untuk biaya anak-anak saya,” ujar Wiwiek.

Kuasa Hukum Tergugat, Rudy Murdany SH, menerangkan, pihaknya akan banding. “Perkara ini menurut kami sebenarnya nebis in idem. Dan kita akan lakukan upaya banding atas putusan ini,” ujar Rudy. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas