Hukum & Kriminal

Terdakwa Lilik Sebut Dirinya Korban, Menangis Minta Dibebaskan

Diterbitkan

-

Terdakwa Lilik saat meminta vonis bebas kepada majelis hakim. (gie)
Terdakwa Lilik saat meminta vonis bebas kepada majelis hakim. (gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa Lilik S SE (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dalam pembelaannya sambil menangis menyebut bahwa dirinya sebagai korban dalam kasus ini. Dia kemudian meminta majelis hakim nantinya memberikan vonis bebas. Sebab dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asvina telah menuntutnya selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Permintaan vonis bebas itu diucapkan oleh terdakwa Lilik setelah tim kuasa hukumnya membacakan pembelaan dalam persidangan di PN Kota Malang pada Rabu (15/7/2020) siang.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Jumat (17/7/2020) siang dengan agenda replik JPU. Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya berharap bahwa kliennya nantinya divonis bebas. “Dalam fakta persidangan Sagit Kusnobiantootak dari semua ini. Setelah berjalan 13 tahun, Sagit melemparkan kesalahannya kepada klien kami. Harapan kami klien kami bebas,” ujar Ganesi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Advertisement

Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.

Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia sendiri tadi bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan.

Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.

” Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,” ujar Achnis. Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas