Hukum & Kriminal

Terdakwa Dugaan Penggelapan Uang Pajak di PN Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

PENGADILAN: Terdakwa, Risky Martha alias Kiki. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dewangga Kurniawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (31/07/2024) tadi.

“Terdakwa kami tuntut 3 tahun penjara. Untuk sedang selanjutnya agendanya pembelaan terdakwa,” ujar Dewangga, seusai persidangan.

Diketahui, bahwa sebelumnya Rizky telah ditahan karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pengelapan uang pajak 2023, senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur. Dalam persidangan sebelumnya, Kiki mengaku hanya mengelapkan uang Rp 795 juta untuk jalan-jalan ke Singapura dan Korsel.

Kuasa hukum dari Kiki, Joko Wahyudi, mengatakan bahwa tuntutan 3 tahun itu terlalu berat. “Terlalu berat tuntutan 3 tahun tersebut. Kami akan melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya,” urainya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu, Kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodiharjo, mengatakan pihaknya menghormati keputusan JPU dalam memberikan tuntutan tehadap terdakwa Kiki. “Tuntutan itu adalak kewenangan JPU. Kami berterimakasih dan merasa terwakili. Kami merasa lega dengan tuntutan itu, semoga nantinya majelis hakim juga memutus semaksimal mungkin,” ujar Rudi S Soemodiharjo.

Ke depannya, pihaknya akan menempuh hukum lagi terkait aksi yang dilakukan oleh Kiki. “Akan ada part 2 nya, karena kami belum mendapat keadilan. Saat ini kami baru melaporkan dugaan penggelapan uang pajak tahun 2023 sebesar Rp 1,9 miliar. Kalau Kiki hanya mengaku memakai uang Rp 795 juta, seperti yang ditagihkan dari Kantor Pajak, lalu dimanakah sisanya karena klien kami sudah membayar Rp 1,9 miliar,” jelas Eddo Bambang.

Eddo menjelaskan part 2 yang dimaksud adalah akan kembali melaporkan Kiki ke polisi terkait dugaan pemalsuan dan penggelapan pajak tahun 2021 dan 2022. “Uang pajak tahun 2021 dan 2022 juga kami bayarkan melalui Kiki. Pada 2021 dan 2022, diduga juga ada pemalsuan dan itu sebelumnya sudah diakui Kiki kepada kami. Saat ini kami masih menunggu rilis dari Kantor Pajak, setelah itu baru melaporkan kembali Kiki ke polisi,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas