Hukum & Kriminal

Terbukti Tidak Bersalah, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas

Diterbitkan

-

Sandy, usai keluar dari Lapas Kelas 1 Malang, bersama Sumardhan SH dan tim advokat di kantor advokat Edan Law. (ist)

Memontum Kota Malang – Setelah lebih dari lima bulan hidup dalam penjara, Zulkifli Sandy Agung (20), warga Jl. Wisnuwardhana, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (02/07) sekitar pukul 15.00,akhinya keluar dari Lapas Kelas 1 Malang.

Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memberikan vonis bebas kepada Sandy pada Kamis (01/07), karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan Pasal 112 Junto Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:

    Perlu diketahui Sandy telah dituduh sebagai pengedar narkotika jenis Shabu-Shabu (SS) dan dalam persidangan sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun. Namun karena tidak terbukti telah mengedarkan SS, majelis hakim memberikan vonis bebas.

    Sumardhan SH dari kantor Advokat Edan Law, kuasa hukum Zulkifli mengatakan bahwa sehari-harinya Sandyi bekerja ikut dengan ayahnya sebagai tukang las, bukan pengedar narkotika. Diceritakan oleh Sumardhan bahwa berawal dari Aldy, ditangkap petugas Polsek Tumpang karena kasus narkotika.

    Advertisement

    “Awalnya Aldy dan Rico, mengambil satu poket SS seberat 0,2 gram menggunakan sistem ranjau di bawah tiang listrik di kawasan Tumpang atas perintah seseorang bernama Wahyu. Mereka kemudian berboncengan mengendarai motor. Sekitar 3 sampai 4 km, dihentikan oleh petugas Polsek Tumpang. Saat itu ditangkap dua orang. Saat diperiksa di Polsek Tumpang, Aldy mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari Sandy,” ujar Sumardhan.

    Sandy pun kemudian ditangkap. Penangkapan tersebut tidak ada barang bukti. “Saat di BAP oleh penyidik Polsek Tumpang, Sandy tidak didampingi penasehat hukum. Berdasarkan keterangan terdakwa saat di BAP, tidak terjadi tanya jawab tentang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun langsung dibuatkan BAP dan diminta tanda tangan. Bahwa terdakwa Sandy bukan kejahatan yang dilakukan pada saat tertangkap tangan. Namun ada pengakuan dari terdakwa lain yakni Aldy,” ujar Sumardhan.

    Sumardhan menjadi penasehat hukum Sandy saat sudah proses persidangan. ” Berdasarkan pengakuan Aldy, bahwa Rico tidak pernah di proses sampai sekarang. Sedangkan Sandy ditangkap tanpa ada barang bukti. Barang bukti yang dibuat untuk menjerat Sandy adalah barang bukti saat penangkapan Aldy yakni 0,2 gram. Dalam persidangan terdakwa Sandy, dua alat bukti tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ujar Sumardhan.

    Dijelaskan pula, bahwa Aldy tidak.pernah mentransfer uang pembelian SS kepada Sandy. Melainkan tranfer ke rekening bernama Muhibatul Umam, yang tidak dikenal. “Dalam persidangan, terdakwa Aldy menyebut bahwa pembayaran pembelian narkoba tersebut melalui sistem tranfer ke rekening BCA atas nama Muhibatul Umam. Baik terdakwa Sandy maupun Aldy tidak ada yang kenal dengan nama tersebut,” ujar Sumardhan.

    Advertisement

    Dalam berjalannya persidangan, terdakwa Sandy dan juga terdakwa Aldy dituntut 6 tahun penjara. ” Terdakwa Sandy dikenakan Pasal 112 junto 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengedar. Dia dituntut 6 tahun penjara,” ujar Sumardhan.

    Dalam pembelaanya, Sumardhan SH membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Hingga pada Sidang putusan pada Kamis (01/07), majelis hakim berikan vonis bebas murni kepada terdakwa Sandy.

    “Majelis kami memutus yang isinya mengadili menyatakan terdakwa Zulkifli Sandy Agung tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan aternatif penuntut umum. Membaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ujar Sumardhan.

    Dia mengatakan bahwa dengan putusan bebas murni ini, penuntut umum agar tidak menggunakan upaya hukum kasasi. ” Klien kami sangat dirugikan karena telah ditahan sejak Februari 2021. Kalau ini putusan bebas murni, jaksa tidak boleh menggunakan upaya hukum lagi,” ujar Sumardhan. (gie)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas