Hukum & Kriminal

Terancam Hukuman Mati, Sugeng Dapat “Hadiah” Pengacara Gratis

Diterbitkan

-

SIDANG : Terdakwa Sugeng Santoso usai mendengarkan dakwaan majelis JPU di PN Malang. (gie)
SIDANG : Terdakwa Sugeng Santoso usai mendengarkan dakwaan majelis JPU di PN Malang. (gie)

Memontum, Kota Malang – Pembunuh sadis, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Senin (21/10/2019) pukul 13.30, menjalani sidang perdananya di PN Malang. Dakwaannya yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Kedua Pasal tersebut ancaman hukumannya cukup berat.

Pasal 340 KUHP berbunyi, “barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.

Sedangkan Pasal 338 KUHP berbunyi, “barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Melihat 2 pasal yang dijadikan dakwaan itu, Dina Pelita Asmara SH MH, majelis hakim bertanya kepada Sugeng bahwa dalam persidangan ini didampingi penasehat hukum atau tidak. Saat itu Sugeng menjawab bahwa dia tidak didampingi penasehat hukum.

Advertisement

Saat persidangan itu, majelis hakim akhirnya menunjuk penasehat hukum prodeo dari LBH Peradi Malang Raya. Karena diberi penasehat hukum secara gratis, Sugeng pun bersedia. Sehingga Andik Purnomo SH, dari LBH Peradi Malang Raya mendampinginya selama persidangan.

M Heriyanto SH, JPU membacakan dakwaan untuk Sugeng yang didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Sidang kemudian dilanjutkan Senin depan dengan agenda eksepsi.

Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim memberitahukan kepada Sugeng fungsi dari penasehat hukum yang bakal membelanya. Pihak JPU juga harus bisa menyertakan bukti-bukti dakwaanya.

Ternyata di luar perkiraan, Sugeng malah mengatakan bahwa pembuktian di persidangan tidak akan pernah usai.

Advertisement

“Pembuktian tidak pernah usai,” ujar Sugeng. Majelis hakim pun sempat meminta Sugeng mengulangi perkataannya. “Pembuktian tidak akan pernah usai,” ujar Sugeng.

Sementara itu, Andik Purnomo SH, penasehat hukum Sugeng mengatakan bahwa pihaknya LBH Peradi Malang Raya, menjadi penasehat hukum terdakwa Sugeng atas penunjukan majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

“Kita baru ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi Sugeng. Apakah dalam peraidangan selanjutnya melakukan eksepsi atau tidak akan kita musyawarahkan terlebih dahulu dengan tim. Kita akan pelajari dulu berkasnya,” ujar Andik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang Jl Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) pukul 13.30.

Advertisement

Sepasang kaki dan sepasang tangan ditemukan di bawah tangga, badan ditemukan di kamar mandi dan kepala ditemukan dalam bungkus kresek hitam di bawah tangga.

Petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan membawa potongan tubuh korban ke kamar mayat RSSA Malang. Kondisi Mrs X belum bisa dikenali dikarenakan kondisinya sudah membusuk. Diperkirakan umur wanita tersebut kisaran 30 tahun.

BACA : Mutilasi Pasar Besar, Gagal Bersetubuh, Sugeng Gorok Leher Korban

Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa lokasi kejadian lantai 2 Pasar Besar Kota Malang adalah bekas bangunan Matahari Plaza. Sejak Matahari Plaza berpindah, lokasi tersebut tidak terawat dan tampak kotor.

Advertisement

Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/5/2019) sore. Pelaku bernama Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dia ditangkap saat sedang tiduran di depan area persemayaman Panca Budi Jl Laksamana Martadinata. Kepada petugas, Sugeng sempat berbohong kalau korban sudah terlebih dahulu meninggal baru 3 hari kemudian dimutilasi atas bisikan-bisikan gaib.

BACA JUGA : Jagal Sadis, Sugeng Dipindah ke Lapas Lowokwaru

Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Sugeng Santoso pada Senin (20/5/2019) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Ternyata, korban tewas akibat dibunuh Sugeng dengan cara digorok setelah menolak diajak bersetubuh.

Advertisement

Bahkan sebelum digorok, korban sempat kritis karena pendarahan hebat pada anus dan kelaminnya. Hal itu setelah Sugeng memasukan kepalan tangannya ke kelamin dan anus korban. (gie/oso)

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas