Kota Malang
Tanaman Terdampak Banjir, Peresmian Taman Merjosari Malang Mundur

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meninjau pembangunan Taman Merjosari, Selasa (28/12/2021). Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di eks Pasar Merjosari tersebut, rencananya akan dibuat menjadi taman bunga.
Namun, orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang itu, mengakui bahwa Taman Merjosari belum 100 persen siap dibuka. “Tadi saya sudah lihat Taman Merjosari. Ternyata, taman belum seluruhnya jadi dan masih sebagian,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Terlebih karena konsepnya adalah taman bunga, ujarnya, maka bunga pun juga belum tumbuh dan dapat dinikmati keindahannya. “Kalau taman bunga ya saat ini belum bisa dilihat, hanya landscapenya saja. Tapi warna warninya bunga belum nampak, mungkin setahun baru bisa nampak berbunga. Kan tanaman kalau ditanam tidak bisa langsung muncul bunga, ada proses pertumbuhan,” tambahnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto, membenarkan bahwa Taman Merjosari belum rampung sepenuhnya. “Saat ini, baru sekitar 96 persen lah. Insyaallah, dalam satu dua hari ini sudah selesai 100 persen,” ujar Wahyu.
Awalnya, mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang itu memprediksi Taman Merjosari bisa dibuka pada 23 Desember 2021. Namun, prediksinya meleset akibat banjir yang sempat menggenangi area taman.
“Sebenarnya kemarin sudah hampir 100 persen, tapi karena tanaman kena banjir, sehingga dihitung lagi, mundur lagi. Jadi, tanaman-tanamannya dikarantina dulu. Dan tetap tanggung jawab pihak pemborong,” terangnya.
Meskipun mengalami kemunduran, dirinya menjelaskan, bahwa pelaksana proyek tidak dikenai denda. “Tidak, karena sesuai kontrak batasnya 30 Desember 2021. Jadi siap difungsikan di awal tahun 2022 mendatang,” terang Wahyu. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















